TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan ihwal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
AHY sebelumnya merupakan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menggantikan posisi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang saat itu mengemban jabatan baru sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putra mengatakan, penerbitan sertifikat di area pagar laut, otoritasnya berada di tingkat kantor pertanahan.
"Artinya, secara hukum ini menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Herzaky melalui pesan singkat, Rabu, 29 Januari 2025.
Kendati begitu, Herzaky menegaskan AHY tak akan lepas tangan. Sebagai Menteri Koordinator yang menaungi Kementerian ATR/BPN, AHY akan turut serta dan menjadi bagian solusi dalam persoalan ini.
AHY, ia melanjutkan, juga telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam persoalan sertifikasi tersebut. "Concern beliau merupakan bentuk upaya dalam mencari solusi terbaik," ujar dia.
Adapun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat, belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal penerbitan sertifikat HGB tersebut.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui nomor dalam aplikasi perpesanan WhatsApp hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu atau terkirim saja.
Namun pada 16 Januari lalu, Yayat mengatakan sertifikat terbit karena pola ruangnya permukiman. Ia juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.