ILRC Catat 20 Kasus Femisida Seksual Sepanjang 2025

22 hours ago 8

THE Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mencatat 20 kasus femisida seksual sepanjang 2025 atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 18 kasus. Temuan itu merupakan bagian dari 61 kasus femisida yang dipantau selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025.

Laporan berjudul “Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan” itu dirilis bertepatan dengan peringatan 33 tahun kematian Marsinah dan empat tahun pemberlakuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Sabtu, 9 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Direktur ILRC Siti Aminah Tardi mengatakan femisida seksual merupakan pembunuhan sengaja terhadap perempuan yang didorong motivasi gender dan mengandung unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolik. Menurut dia, pengalaman Marsinah menjadi salah satu dasar dirumuskannya tindak pidana penyiksaan seksual dalam UU TPKS.

“UU TPKS memperberat hukuman terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, tantangannya dalam femisida seksual, kekerasan seksual juga dilakukan ketika korban sudah meninggal dan ini belum tercakup dalam UU TPKS,” kata Siti dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Mei 2026.

ILRC mencatat Lampung menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni empat kasus, disusul Sumatera Utara dengan tiga kasus. Korban femisida seksual didominasi anak perempuan, remaja, dan perempuan muda berusia 4 hingga 25 tahun. Adapun pelaku mayoritas laki-laki berusia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.

Peneliti ILRC Tri Febi Maharani menyebut terjadi pergeseran lokasi kejadian dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2024 kasus lebih banyak terjadi di ruang publik, pada 2025 mayoritas berlangsung di ruang privat seperti rumah dan kamar tidur.

“Hal ini menghapus mitos bahwa ancaman hanya ada di luar rumah, karena ruang harian korban justru menjadi lokasi kerentanan tertinggi bagi perempuan,” ujar Tri.

ILRC juga menemukan 60 persen kasus dipicu kekerasan seksual. Sementara 20 persen lainnya merupakan bentuk penghukuman karena korban menolak berhubungan seksual, rujuk, atau menikah. Adapun 15 persen kasus berkaitan dengan pencurian dan 5 persen dipicu rasa cemburu.

Menurut Siti, bentuk kekerasan seksual tidak hanya terjadi sebelum korban meninggal, tetapi juga sesudah kematian. Dari total kasus yang dipantau, 15 kasus kekerasan seksual terjadi sebelum kematian korban, tiga kasus setelah korban meninggal, satu kasus sebelum dan sesudah kematian, serta satu kasus belum terungkap.

ILRC merekomendasikan aparat penegak hukum mengakui unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan perempuan dan mengoptimalkan pemberatan hukuman, termasuk jika kekerasan dilakukan setelah korban meninggal. Selain itu, lembaga tersebut mendorong pengakuan Marsinah merupakan korban femisida seksual oleh negara serta mengusulkan hari kematian Marsinah diperingati sebagai hari femisida di Indonesia.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online