Jamintel Lakukan Pencegahan Korupsi Lewat Program Jaksa Garda Desa dan Inovasi Digital di Sulawesi Utara

17 hours ago 4

INFO NASIONAL - Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menggelar kegiatan "Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa" yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini sebagai instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta pada 7 April 2026 ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, jajaran DPP ABPEDNAS, serta para perangkat desa se-Sulawesi Utara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan, peran kejaksaan kini tidak hanya terbatas pada fungsi represif atau penindakan, tapi juga mengedepankan aspek preventif dan pre-emtif. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Kejaksaan dan visi pembangunan nasional Asta Cita, khususnya poin ke-6 yang berfokus membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi. 

Jamintel menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan keuangan desa seiring dengan besarnya alokasi anggaran dari negara. Meski komitmen anggaran meningkat, risiko penyimpangan juga terpantau meroket dalam beberapa tahun terakhir. 

Reda Manthovani memaparkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) dana desa secara nasional. Pada 2023, tercatat sebanyak 187 perkara, kemudian meningkat menjadi 275 perkara di 2024.

Di 2025 masih terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai 535 perkara. Pada Triwulan I 2026 yang telah masuk tahap penyidikan sebanyak 79 perkara.

Khusus untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara, hingga Triwulan I tahun 2026, tercatat sudah ada 4 perkara terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dari jumlah tersebut, 1 perkara masih dalam tahap penyidikan dan 3 perkara telah masuk tahap penuntutan. 

Kondisi ini dipicu oleh keterbatasan kapasitas SDM aparatur, lemahnya perencanaan, hingga potensi moral hazard.

Karena itu, Kejaksaan memperkenalkan inovasi Program Jaksa Garda Desa sebagai pendamping hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari jeratan hukum melalui mekanisme konsultasi sejak dini. Upaya ini diperkuat dengan dua terobosan teknologi utama:

1. Aplikasi Jaga Desa: Sarana monitoring pengelolaan dana desa secara real-time yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa, sekaligus menyediakan kanal konsultasi hukum.

2. Aplikasi Jaga Dapur MBG: Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan jika ditemukan kualitas makanan yang tidak layak atau basi, dengan syarat melampirkan bukti yang jelas. Sistem ini juga membuka ruang apresiasi bagi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja optimal.

Sinergi Kejaksaan, BGN, dan ABPEDNAS Kejaksaan RI juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengawal program MBG melalui pertukaran data dan pengamanan intelijen. Di tingkat akar rumput, ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk menjadi mitra strategis dalam fungsi check and balance.

"Target kita adalah menurunkan angka kasus korupsi dana desa secara drastis hingga mencapai angka Zero Korupsi," ujarnya.

Dengan pengawasan terintegrasi, diharapkan aparatur desa dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa takut, sehingga potensi ekonomi desa dapat dioptimalkan demi mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan taat hukum. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online