Taspen Gerak Cepat, 99 Persen Peserta Pensiun Terima Gaji ke-13 di Hari Pertama Penyaluran

6 hours ago 3

INFO NASIONAL - PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan pembayaran pensiun serta hak tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disalurkan tepat waktu dan secara utuh. Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, TASPEN telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang TASPEN di seluruh Indonesia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Secara khusus untuk TASPEN wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri oleh Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN. Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya baik secara jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, hingga kecepatan waktu penyaluran manfaat kepada peserta.

Pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta pensiunan. Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar dengan nilai penyaluran, yang sebelumnya sebesar Rp10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada tahun 2026. 

Adapun dari segi kecepatan waktu, sebanyak 99,14 persen penyaluran manfaat telah diterima oleh peserta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96 persen pada pada hari pertama penyaluran manfaat gaji ke-13. Capaian ini mencerminkan komitmen TASPEN dalam memastikan penyaluran hak peserta berjalan tepat waktu, optimal, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi para pensiunan.

Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus untuk memperoleh gaji ke-13 tahun 2026. Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Meski demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi. Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Franscis, mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari kementerian keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. 

"Sampai dengan pagi hari ini sekitar 98,95 persen sudah tersalurkan," kata dia. Fary menegaskan pesan Presiden RI Prabowo Subianto agar gaji ke-13 diberikan tepat waktu karena sangat dinantikan para pensiunan, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.

TASPEN menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan. Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, gaji ke-13 tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh. 

Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap gaji ke-13, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada TASPEN. Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 Tahun 2026 adalah:

1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yangsudah ditanggung oleh pemerintah;

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. 

Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan tepercaya, TASPEN terus berkomitmen memberikan layanan yang andal kepada seluruh peserta. TASPEN juga mengimbau peserta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. 

Seluruh layanan TASPEN diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan, Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919. 

Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya, sekaligus menegaskan perannya sebagai center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online