Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara

3 hours ago 3

loading...

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas seluas 47.000 hectare. Foto/Istimewa

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Febrie melaksanakan eksekusi itu selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Apresiasi kinerja Jampidsus Kejagung yang berhasil mengembalikan puluhan ribu hektare tanah korupsi ke negara. Hal seperti ini yang selalu kita butuhkan, langkah konkret pengembalian kerugian negara. Apalagi kalau diserahkan ke BUMN, dikelola, dan diawasi dengan baik, pastinya bisa menambal kerugian negara,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (28/4/2025).

Selanjutnya, kata Sahroni, yang terpenting adalah memastikan aset tersebut bisa produktif dan jauh dari fraud. Makanya, lanjut dia, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus monitor pengelolaan aset tersebut.

“Jangan lepas tangan, nanti rawan terjadi penyelewengan lagi. Aset tersebut wajib dipastikan produktif sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menambah pendapatan negara,” pungkas Sahroni.

Dikutip dari laman Kejaksaan, eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.

Secara khusus, Jampidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik. Penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada seluruh Tim Satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Camat, Kepala Desa, beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda.

(rca)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online