PIDATO Presiden Prabowo Subianto kembali menuai kritik. Kali ini, ia mengibaratkan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya yang kerap mengkritik kebijakannya sebagai londo ireng. Pernyataan itu ia lontarkan saat berpidato di puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB pada Kamis, 23 Juli 2026.
Istilah ‘londo ireng’ sering dilekatkan sebagai bentuk tuduhan pengkhianatan bagi pribumi yang membantu melanggengkan kekuasaan penjajah atau pihak asing.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kata Prabowo dalam pidatonya, ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. “Itu yang dulu kita sebut ‘londo ireng', yang ikut Belanda perang melawan kita. 'Londo-londo ireng' ini sampai sekarang masih ada," ucap Prabowo di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Kamis malam.
Ketua Umum Partai Gerindra ini mengklaim, kelompok tersebut kini hadir dengan wajah yang berbeda-beda. “Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM (lembaga swadaya masyarakat),” kata Prabowo.
Prabowo lantas mempertanyakan siapa yang menggaji LSM. “Yang bayar listrikmu siapa, yang bayar HP-mu siapa?” ujarnya.
Eks Menteri Pertahanan era Presiden Joko Widodo ini menilai ada kampanye besar untuk menggoyahkan bangsa. Kata dia, ada pihak-pihak yang memprediksi bahwa Indonesia akan hancur. “Bulan April akan kolaps, eh April lewat, enggak kolaps. Bulan Mei akan kolaps, bulan Mei lewat, enggak kolaps. Bulan Juni akan kolaps, bulan Juli akan kolaps. Tiap bulan akan kolaps,” ucapnya.
AJI Desak Prabowo Minta Maaf
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Bayu Wardhana menuntut Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf karena mengibaratkan wartawan sebagai 'londo ireng'. Menurut Bayu, metafora itu mendiskreditkan profesi jurnalis sebagai kelompok kritis.
"Sebaiknya Presiden minta maaf soal ini dan memperbaiki pidato-pidatonya," kata Bayu melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 24 Juli 2026.
Bayu menyampaikan, penyematan istilah londo ireng merupakan tuduhan tanpa dasar. Sebab jurnalis bekerja untuk memberitakan fakta, bukan kepentingan asing. Contohnya ketika jurnalis memberitakan kasus keracunan menu makan bergizi gratis yang menjadi program prioritas Prabowo.
Dia meminta Kepala Negara melihat pemberitaan itu sebagai kritik konstruktif, alih-alih sebagai suatu serangan personal. "Presiden jangan menyerang pembawa berita, tapi memperbaiki fakta yang buruk, misal dengan memperbaiki tata kelola MBG," kata dia.
Senada, Ketua PWI Surakarta Sri Hartanto menilai narasi londo ireng yang mengaitkannya dengan profesi jurnalis mengancam iklim kebebasan pers.
Menurut Hartanto, istilah tersebut dapat memunculkan stigma negatif terhadap profesi wartawan, terutama ketika kritik media terhadap kebijakan pemerintah dikaitkan dengan keberpihakan kepada kepentingan asing.
"Media bekerja berdasarkan fakta di lapangan. Sikap kritis terhadap berbagai persoalan publik merupakan fungsi kontrol agar pemerintah dapat bekerja lebih baik, bukan bentuk pengabdian kepada bangsa asing," kata Hartanto saat ditemui di Surakarta atau Solo, Jumat, 24 Juli 2026.
Ucapan Prabowo soal Londo Ireng Berisiko Tingkatkan Represi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai ucapan Prabowo bukan sekadar candaan, melainkan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat. Menurut Isnur, apa pun yang diucapkan Presiden memiliki konsekuensi politik karena ia memegang jabatan tertinggi di pemerintahan.
Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dicap sebagai londo ireng, maka aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah, menurut dia, dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi digital. "Bahkan mengkriminalisasi mereka," kata Isnur saat dihubungi pada Jumat, 24 Juli 2026.
Isnur menyampaikan bahwa risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak karena kelompok kritis telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari Kepala Negara dapat memperbesar ancaman tersebut. "Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas," ucap dia.
YLBHI: Label “Londo Ireng” Mengkhianati Mandat Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menekankan bahwa pernyataan Prabowo Subianto mengkhianati mandat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Pengurus YLBHI dalam keterangan tertulis menukil Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan juga Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Karena itu, kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata pengurus YLBHI dalam keterangannya pada Jumat, 24 Juli 2026.
YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta menolak tunduk terhadap intimidasi.
"Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat," kata YLBHI.
Pilihan Editor: Mengapa Partai Menentang Pembatasan Jabatan Ketua Umum
.png)
















































