TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dengan keputusan tersebut, SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 2 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyatakan bahwa KPK memberikan apresiasi terhadap amar putusan majelis hakim dalam kasasi dengan terdakwa SYL.
KPK juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan berupa data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat berlangsung dengan efektif.
Selain untuk memberikan efek jera, penerapan hukuman berupa pembayaran uang pengganti juga berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan pemulihan aset negara (asset recovery).
Dalam kasus ini, pemerasan dalam jabatan menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, khususnya di bidang manajemen aparatur sipil negara (ASN).
KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera diterapkan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.
Sebagai informasi, MA resmi memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023. Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan.
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025.
Meskipun menolak permohonan kasasi dari SYL, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki redaksional terkait hukuman uang pengganti, sehingga keputusan tersebut menjadi seperti berikut:
“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”
Putusan kasasi ini diputuskan pada Jumat oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis, yang didampingi oleh dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti. "Perkara telah diputus dan saat ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan terkait status perkara tersebut.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS dengan subsider lima tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap SYL berupa 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS dengan subsider dua tahun penjara.
Putusan di tingkat pertama ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan uang yang telah disita dan dirampas.
Dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada 2023. Keduanya bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan dana dari pejabat eselon I dan jajarannya guna membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.