KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia mengidentifikasi sekurang-kurangnya tiga pelaku non lapangan yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Temuan itu disampaikan dalam hasil pemantauan Komnas HAM atas kasus tersebut yang dirilis pada Selasa, 28 April 2026.
“Dugaan keterlibatan sekurang-kurangnya tiga orang pelaku lain juga, ada yang tidak di lapangan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HA Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangan tertulis pada Selasa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pramono mengatakan temuan tersebut merupakan hasil analisis Komnas HAM terhadap bukti-bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, analisis jejak komunikasi atau cell dump dari kepolisian, serta keterangan para saksi.
Selain tiga pelaku nonlapangan, berdasarkan semua proses tersebut, Komnas HAM juga menyimpulkan ada sedikitnya ada 14 pelaku lapangan penyiram air keras yang saling terhubung, yang sembilan di antaranya diyakini teridentifikasi sebagai anggota TNI.
Di luar itu, Komnas HAM menemukan lebih dari lima orang tak dikenal lain yang melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penyiraman air keras saat insiden terjadi. Para pelaku ini ditengarai saling berkomunikasi menggunakan nomor telepon dengan identitas yang disamarkan. Pelaku disebut meregistrasi nomor telepon mereka menggunakan identitas orang lain, di antaranya nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, dan lansia.
Menurut Pramono, para terduga pelaku baru mendaftarkan nomor kartunya beberapa hari sebelum peristiwa. “Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan satu sampai dua hari sebelum peristiwa atau pada 10-11 Maret 2026,” kata dia.
Selain itu, penyelidikan Komnas HAM melihat serangan terhadap Andrie Yunus dilakukan dengan amat terencana dan terstruktur. Indikatornya, pelaku diduga sengaja mencampur bahan kimia berbahaya, terutama asam sulfat/H2SO4, yang diracik untuk menghasilkan efek maksimal dan bersifat permanen, sehingga mencerminkan kekerasan instrumental yang disengaja.
Selanjutnya, keterlibatan anggota TNI dan pengunaan sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III yang merupakan aset Kementerian Pertahanan sebagai markas pelaku semakin menguatkan bahwa insiden ini disusun dengan matang. “Temuan ini diperkuat oleh keterangan ahli yang menduga serangan tersebut sebagai operasi dalam kerangka intelijen, meskipun pendalaman lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap rantai komando dan struktur operasi,” tutur Pramono.
Aktivis KontraS Andrie Yunus mendapat serangan air keras di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Sebelum kejadian itu, Andrie baru saja merampungkan perekaman siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam.
Saat ini, kasus Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke pengadilan militer. Majelis hakim yang bakal menyidangkan kasus ini adalah Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus ini pada Rabu, 29 April 2026.
.png)















































