Kasus Hukum yang Pernah Membelit Hary Tanoesoedibjo

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Lagi-lagi Hary Tanoesoedibjo harus berurusan dengan kasus hukum. Pemilik MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini baru-baru ini tersandung pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan, PT MNC Land tidak mengelola air larian hujan (runoff) dengan baik. "Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Hanif seperti dikutip dari Antara, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Lingkungan Hidup kemudian menyegel kawasan tersebut. Lembaga ini juga memeriksa Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi pada 5 Mei 2025. Hary menerima 41 pertanyaan mengenai masalah perizinan lingkungan yang kini melibatkan PT MNC Land Lido, entitas anak PT MNC Land Tbk.

MNC Land Lido membantah tudingan Kementerian Lingkungan Hidup. Seperti dikutip dari Antara, 6 Februari, MNC Land mengatakan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido telah melakukan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido.

Selain kasus KEK Lido, publik juga kembali mengingat sejumlah perkara hukum lain yang pernah menyeret nama Hary Tanoe. Berikut adalah tiga kasus lain Hary Tanoe yang mendapat sorotan publik.

  1. Gugatan Perdata CMNP atas Transaksi Lawas Unibank

Pada Februari 2025, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, melayangkan gugatan perdata terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (dulu Bhakti Investama) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan bernomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini berkaitan dengan transaksi senilai 8 juta dolar Amerika Serikat yang terjadi pada Mei 1999 antara CMNP dan Unibank, di mana MNC Asia hanya bertindak sebagai arranger.

Menurut pihak CMNP, gugatan ini memiliki potensi dampak positif terhadap keuangan perusahaan. Mereka meminta pengadilan menyita jaminan atas kekayaan milik Hary dan perusahaannya.

Di sisi lain, Direktur MNC Asia, Tien, menyatakan ketidaktahuan atas dasar gugatan dan menyebut seharusnya tuntutan ditujukan kepada Unibank sebagai pihak yang bertransaksi secara langsung. Ia menegaskan bahwa belum ada dampak material terhadap operasional maupun harga saham perusahaannya.

  1. Kasus Ancaman Lewat SMS ke Penyidik Kejagung

Kasus serius lainnya terjadi pada 2017 ketika Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ancaman terhadap penyidik Kejaksaan Agung, Yulianto. Ancaman tersebut disampaikan melalui SMS dan pesan WhatsApp antara tanggal 5 hingga 9 Januari 2016, dengan isi bernada intimidatif dan menyebut ambisi politik Hary untuk “membersihkan Indonesia”.

Saat itu, Yulianto tengah menangani kasus korupsi terkait restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom, dan telah memeriksa Hary sebagai saksi. Merasa diancam, Yulianto melaporkan pesan tersebut ke polisi. Kasus ini kemudian diproses berdasarkan Pasal 29 UU ITE. Hary Tanoe sendiri membantah mengirimkan pesan bernada mengancam.

  1. Iklan Perindo Diduga Langgar Aturan Kampanye

Pada Maret 2018, Hary Tanoe diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penayangan iklan Partai Perindo di stasiun televisi milik MNC Group sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang bisa berujung pada sanksi pidana jika ditemukan bukti kuat bahwa penayangan tersebut atas perintah langsung partai. Hary memilih bungkam di hadapan awak media usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

Faiz Zaki, Adil Al Hasan, Yudono Yanuar, dan Caesar Akbar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: ChatGPT: Teman Curhat Paling Jujur

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online