DOKTER magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Myta Aprilia Azmy, meninggal pada Jumat, 1 Mei 2026. Myta meninggal setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Universitas Sriwijaya (Unsri) Mohammad Hoesin, Palembang, Sumatera Selatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Myta meninggal diduga akibat beban kerja berlebih saat magang di RSUD KH Daud Arif, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dugaan adanya eksploitasi kerja itu disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran (IKA FK) Unsri Achmad Junaidi, satu hari sebelum Myta meninggal.
Dalam surat resmi IKA FK Unsri kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 30 April 2026, Achmad mengatakan Myta bekerja di bangsal unit gawat darurat (UGD) tanpa libur selama tiga bulan. Myta juga diduga tetap dipaksa bertugas jaga malam kendati tengah sesak napas berat hingga demam tinggi.
Mengenai ini, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) meminta Kemenkes melakukan audit independen untuk mengetahui penyebab kematian Myta. Kemenkes saat ini masih melakukan investigasi.
Guru Besar Minta Kemenkes Lakukan Audit Independen
MGBKI mendesak semua pihak terkait melakukan audit independen atas kasus kematian Myta. Ketua MGBKI Budi Iman Santoso mendesak Kemenkes, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, serta ketersediaan obat.
"Serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," kata Budi dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Minggu, 3 Mei 2026.
MGBKI menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran yang menyebabkan beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi kuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan, yang merupakan bentuk kegagalan tata kelola.
MGBKI juga menolak victim blaming (menyalahkan korban) dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif, seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja, harus dihentikan.
MGBKI juga mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik, serta penataan ulang sistem internship dan pendidikan klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala.
Respons Unsri
Universitas Sriwijaya menyampaikan bahwa Myta Aprilia Azmy berstatus sebagai dokter yang sedang menjalani program Internsip Dokter Indonesia, yang merupakan program nasional di bawah kewenangan penuh Kementerian Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025.
Unsri menegaskan bahwa pengaturan beban kerja terhadap Myta di luar kewenangan kampus. “Dengan demikian, pelaksanaan program, penempatan, serta pengaturan beban kerja berada di bawah kewenangan pihak terkait di luar Universitas Sriwijaya,” demikian pernyataan Unsri melalui akun Instagram @Unsri.official pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Kemenkes Lakukan Investigasi
Kemenkes menginvestigasi rangkaian penyebab meninggalnya Myta. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan kementerian telah mengirim tim investigasi terpadu untuk melakukan penelusuran menyeluruh.
Tim tersebut terdiri atas Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Direktorat Kesehatan Lanjutan, dan tim ahli profesi lain. “Investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk aspek pelayanan medis, tata kelola wahana internship, beban kerja, pendampingan peserta, serta proses screening kesehatan sebelum penempatan,” kata Aji dalam keterangan tertulis pada Minggu, 3 Mei 2026.
Selain itu, Aji menyebutkan pendalaman akan dilakukan melalui audit rekam medis, penelusuran proses medical check-up, serta pengumpulan keterangan dari keluarga, rekan sejawat, pendamping internship, dan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menangani mendiang.
Adapun informasi awal yang diterima Kemenkes mengenai kondisi kesehatan dan dugaan penyebab penyerta akan diverifikasi lebih lanjut. “Kemenkes tidak akan berspekulasi dan menunggu hasil investigasi secara menyeluruh selesai,” tuturnya.
Apabila terbukti ketidaksesuaian standar atau kelalaian rumah sakit, Aji memastikan Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internship ataupun fasilitas kesehatan yang terlibat. Penangguhan sementara itu akan berlangsung sampai rekomendasi hasil evaluasi dan perbaikan tuntas dilakukan.
.png)














































