Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma

6 hours ago 2

loading...

Kejagung menyita uang Rp479 miliar terkait perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Foto: Danandaya

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479 miliar terkait perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Uang miliar tersebut dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan, kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk tahapan tuntutan.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya

Seiring berjalannya persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ke Hongkong melalui jasa perbankan.

"Kemudian, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran jumlah uang tersebut sebesar Rp479 miliar," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. "Pertama, uang Rp376.138.264.001 disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian, kedua uang Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa," katanya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations. Uang itu merupakan hasil TPPU pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (3/12/2024).

Uang tersebut ditampung PT Darmex Plantations dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," katanya.

Mengenai sosok RI yang menjadi penyimpan uang, RI merupakan sosok yang masih menjadi saksi dan merupakan kerabat pengusaha Surya Darmadi.

Qohar menduga ada upaya Surya Darmadi menyembunyikan uang tersebut. Adanya dugaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan. "Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," ujarnya.

(jon)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online