Kejar Musim Tanam Sebelum Agustus, Pemerintah Targetkan Pemulihan 42.702 Hektare Sawah Terdampak Banjir Sumatra

1 hour ago 2

INFO TEMPO - Pemerintah mengakselerasi pemulihan sawah-sawah yang rusak akibat banjir Sumatra. Salah satu langkah percepatan melalui rapat evaluasi dan koordinasi yang digelar Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra pada Kamis, 30 April 2026.

Upaya percepatan ini agar sawah kembali bisa ditanami sebelum puncak musim kemarau pada Agustus mendatang. Sebanyak 42.702 hektare menjadi target dari rehabilitasi di tiga provinsi terdampak.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rapat tersebut menyimpulkan bahwa prioritas utama saat ini adalah mempercepat kontrak pekerjaan, penyelesaian dokumen perencanaan, serta percepatan konstruksi di lapangan agar sawah segera dapat digunakan kembali untuk tanam sebelum musim kemarau tiba.

Pemerintah pusat juga menegaskan seluruh daerah harus mematuhi tenggat penyelesaian yang telah disampaikan dalam rapat, dengan mayoritas target rampung pada akhir Mei, Juni, hingga paling lambat akhir Juli 2026. Setiap keterlambatan akan dievaluasi, termasuk kemungkinan peninjauan terhadap pejabat terkait apabila target yang sudah dijanjikan tidak tercapai.

Satgas PRR meminta kabupaten dengan progres rehabilitasi yang masih rendah agar mempercepat pengerjaan, seperti Kota Lhokseumawe yang sampai Kamis, 30 April 2026, realisasi kontrak dokumen perencanaannya baru sekitar 8 persen atau 62 hektare. Padahal target pemulihan di wilayah ini mencapai 783 hektare.  Evaluasi perkembangan pekerjaan akan dilakukan setiap dua minggu oleh Pos Komando Nasional Satgas PRR.

Pemimpin rapat, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir meminta semua pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak dapat menyelesaikan sesuai target yang sudah disampaikan. “Tidak boleh mundur satu hari pun, selesai semua akhir Juli,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan lapangan. Karena itu, unsur TNI, Polri, dan Inspektorat pusat dan daerah diminta aktif berkoordinasi sekaligus mengawal percepatan rehabilitasi sawah agar target penyelesaian tidak meleset.

Adapun total target rehabilitasi 42.702 hektare tersebut berasal dari tiga provinsi yang telah menetapkan sasaran, yakni Aceh seluas 31.464 hektare, Sumatera Utara 7.336 hektare, dan Sumatera Barat 3.902 hektare.

Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan target rehabilitasi terbesar, yakni 31.464 hektare. Sasaran terluas ada di Kabupaten Aceh Utara, 8.282 hektare yang terdiri atas 1.093 hektare lahan rusak sedang dan 7.189 hektare rusak ringan. 

Perwakilan daerah itu melaporkan bahwa pelaksanaan masih menunggu perubahan skema dari Bantuan Pemerintah (Bamper) menjadi swakelola, dengan target penyelesaian pada 31 Juli 2026.

Selanjutnya, Kabupaten Aceh Timur menargetkan rehabilitasi 8.074 hektare sawah. Saat ini sekitar 1.770 hektare lahan rusak sedang sudah dalam proses pengerjaan dan ditargetkan selesai pada 15 Juli 2026.

Di Provinsi Sumatera Utara, rehabilitasi sawah ditargetkan 7.336 hektare di lima kabupaten. Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan target rehabilitasi seluas 1.350 hektare. Proses pembersihan lahan di daerah ini telah dimulai, sementara berkas pengajuan sudah disampaikan ke pemerintah provinsi sejak 20 April 2026. Adapun target penyelesaian ditetapkan pada 30 Juni 2026.

Sedangkan Provinsi Sumatera Barat menargetkan rehabilitasi 3.902 hektare sawah di 11 kabupaten dan kota. Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi daerah dengan target penyelesaian tercepat. Dari target 77 hektare, sebanyak 19 hektare lahan rusak ringan dan 58 hektare lainnya rusak sedang, ditargetkan rampung pada 14 Mei 2026. Pemerintah daerah setempat juga merencanakan tanam massal sehari setelahnya.

Tomsi mengingatkan setiap keterlambatan akan dievaluasi, termasuk kemungkinan peninjauan terhadap pejabat terkait. Ia menegaskan rehabilitasi sawah pascabencana merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dijalankan secara serius, cepat, dan berkualitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dapat dikenai sanksi apabila tidak melaksanakan program strategis nasional.

Rapat ini dihadiri secara daring oleh 26 pemerintah kabupaten, yang diwakili Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Staf Kodim, hingga Wakil Kepala Kepolisian Resor.

Rapat ini sesuai dengan arahan Ketua Satgas PRR yang juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait percepatan pemulihan sektor pertanian di wilayah terdampak bencana. Ia mengatakan pemerintah akan terus mengawal rehabilitasi sawah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya, di samping pemulihan ekonomi rumah tangga petani terdampak, juga untuk menjaga produksi beras dalam rangka ketahanan pangan. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online