Kemenag Sebut Biaya Pendidikan Profesi Guru Agama Islam Ditanggung Pemerintah

12 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) 2025 sepenuhnya ditanggung negara.

Direktur PAI Kemenag, M. Munir mengatakan, PPG ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena itu, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini," kata dia dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat, 4 April 2025.

Tahun ini, ada.21.807 peserta PPG PAI. Mereka menerima pembiayaan yang dibagi dalam dua bagian yaitu 80 persen ditanggung APBN dan 20 persen ditanggung APBD.

Munir mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan-oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG. Mengeluarkan biaya PPG bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silahkan laporkan ke kami!," kata dia.

Munir juga mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk ikut mendukung proses PPG ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga diminta untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah," kata Munir.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online