Kemenag Sebut Hampir 80 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

19 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengatakan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi masih berlangsung hingga saat ini. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain mengatakan sejak dibuka pada 14 Februari lalu, hingga Kamis sore, 20 Februari, hampir 80 ribu jemaah yang melunasi biaya haji.

Zain mengatakan Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota haji reguler mencakup 190.897 jemaah yang berhak melunasi sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 kuota untuk pembimbing ibadah, serta 1.572 kuota bagi petugas haji daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat mencatat ada 79.219 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji 1446 H,” Kata Zain pada Kamis Sore, 20 Februari 2025. Dikutip dari keterangan resmi. 

Kemenag, kata dia, telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun ini. Zein menjelaskan bahwa ada dua kriteria jemaah haji reguler yang termasuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Pertama, jemaah yang memang dijadwalkan berangkat pada musim haji tahun ini. Kedua, jemaah haji reguler yang lanjut usia mendapatkan prioritas keberangkatan. Proses pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler ini, Kata Zain, akan berlangsung hingga 14 Maret 2025.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan membuka pelunasan biaya haji menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ia mengatakan para calon haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. “Sehingga jemaah calon haji dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” kata Hilman di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Hilman.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online