Kemenkes: PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi akan Dibuka Kembali jika Sudah Kami Nilai Baik

19 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan belum memutuskan kemungkinan dibukanya kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi. PPDS Anestesi di RS Kariadi dibekukan sejak Agustus 2024 usai terjadi kasus perundungan yang diduga menyebabkan kematian salah seorang mahasiswa.

“Jika sudah kami nilai baik, maka pembukaan Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Kariadi bisa dimulai kembali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, melalui pesan singkat pada Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut Azhar, saat ini Kemenkes sedang fokus membahas rencana perbaikan dan implementasi pencegahan perundungan di Fakultas Kedokteran Undip dan RS Kariadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terpisah, Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengatakan Kemenkes masih terus melakukan evaluasi terhadap perundungan yang terjadi dalam PPDS di RS Kariari. “RS Kariadi dan Undip sudah melakukan kerja sama untuk mencegah perundungan di kemudian hari sesuai dengan rencana aksi dari Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” kata Widyawati melalui pesan singkat pada Jumat, 27 Desember 2024.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan terhadap mahasiswa PPDS Undip, Aulia Risma. "Tersangka atas nama TEN, SM, dan ZYA," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto pada Selasa, 24 Desember 2024. Ketiga orang tersebut merupakan Kaprodi Anestesiologi (TEN), Staf Administrasi (SM), dan senior korban (ZYA).

Undip mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka kasus perundungan PPDS. Kuasa hukum Undip Khairul Anwar mengatakan universitas mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti kasus ini. Karena itu, adanya sanksi atau tidak terhadap ketiga tersangka baru akan diputuskan oleh kampus setelah putusan pengadilan.

"Kami akan ikuti proses hukumnya. (Pemberian sanksi) kami tunggu sampai putusan pengadilan," ucap Khairul saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online