loading...
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan setiap temuan BPK merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Foto: Istimewa
JAKARTA - Kementerian Sosial menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 1.747 pendamping program keluarga harapan (PKH) terkait dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan pada 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sanksi tegas dijatuhkan kepada yang terbukti melanggar aturan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan setiap temuan BPK merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, seluruh temuan dipastikan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Baca juga: 49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Menurut Gus Ipul, temuan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH, sehingga berpotensi mengurangi pelaksanaan tugas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SDM PKH dilarang “melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja” sebagai pendamping PKH.
“Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga,” kata Gus Ipul.
.png)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)

