TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Kebudayaan berencana mengajak musikus Tanah Air bertemu dalam agenda Halal bihalal untuk membahas royalti musik dan lagu. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha mengatakan pertemuan itu dijadwalkan pasca lebaran atau setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Nanti kami kumpul setelah Lebaran. Ada Halal bi Halal besar-besaran, jadi semua musikus akan berkumpul di bawah pimpinan Pak Menteri dan kami berharap bisa solid lagi,” ujar Giring seusai menghadiri salah satu agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni merayakan Hari Musik Nasional di kantornya pada Ahad, 9 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang hadir dalam kesempatan yang sama mengatakan, selain dengan para musikus, pihaknya juga akan mengajak para pencipta lagu hingga Kementerian Hukum yang membawahi peraturan hak cipta. Tidak lupa, pada pertemuan tersebut, dia juga akan mengundang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN sebagai salah satu lembaga yang berperan dalam tata kelola royalti.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengamanatkan kepada LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Dari tahun ke tahun, nilai royalti yang dikumpulkan di Indonesia terus bertambah. “Kami harus duduk bersama merumuskan win-win solution. Jadi semuanya mendapatkan manfaat, gitu, ya,” tutur Fadli.
Politikus partai Gerindra itu mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan atau proteksi terhadap hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) yang dimiliki para penulis, pencipta lagu, penyanyi, dan musikus Indonesia. Lebih dari itu, ia juga mengharapkan hak cipta yang melindungi karya-karya para seniman Indonesia bisa benar-benar memberikan manfaat kepada pemiliknya.
Hal tersebut, kata dia, diharapkan dapat diwujudkan dari pertemuan berskala bersar yang pihaknya rencanakan. “Bagaimana ekspresi-ekspresi budaya, semuanya harus terproteksi, tetapi di sisi lain juga harus dihargai, diapresiasi dan secara proporsional gitu,” tuturnya.
Rencana pertemuan dengan para pemangku kebijakan, pencipta lagu, penyanyi, dan label rekaman demi membenahi persoalan masalah royalti musik sudah dicetuskan sejak lama. Menurut Menteri Fadli, persoalan royalti tersebut sudah berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan. "Diskusinya kan dulu juga udah ada, tapi ini misalnya kalau kita diskusi, disepakati, kita bisa bikin aturan. Kita berharap nanti mungkin ada semacam omnibus kebudayaan," kata dia dalam acara di Kemendikbudristek, Senin, 21 Oktober 2024.
Belum lama ini, masalah yang berhubungan dengan royalti lagu kembali bergulir di media massa. Kasus royalti yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias mencuat setelah pertama kali muncul pada pertengahan 2024. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan atas lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias.
Adapun Agnez Mo melalui unggahan Instagram Story pada Kamis, 13 Februari 2025, menegaskan posisinya dan menyebut akan terus memperjuangkan kebenaran. "Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita—semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulisnya.
Pelantun ‘Matahariku’ itu juga menyoroti pihak-pihak yang menurutnya mengklaim memperjuangkan keadilan, tapi justru bertindak sebaliknya dengan menyebarkan kebohongan tanpa rasa malu.
Adinda Jasmine dan Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: