Khofifah Berani Hapus Batas Usia Rekrutmen, INDEF: Langkah Brilian Kuatkan Ekonomi Jatim

6 hours ago 2

loading...

Keberanian Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menghapus batas usia kerja dinilai membawa harapan baru untuk ekonomi Jatim. Foto/Istimewa

JAKARTA - Keberanian Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menghapus batas usia kerja dinilai membawa harapan baru untuk ekonomi Jatim. Keberanian Khofifah diyakini akan memberikan angin segar untuk kesetaraan dan keadilan rekrutmen pekerja yang memiliki kompetensi berkualitas di Jatim.

“Menurut saya pribadi SE (Surat Edaran) itu memberikan dampak positif, tentu saja,” kata Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad ketika dihubungi, Minggu (4/5/2025).

Tauhid menuturkan, dengan adanya SE tersebut, maka semua orang punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan kerja. Menurutnya, hal ini patut dijadikan contoh untuk provinsi lain.

Baca juga: Jepang Buka Lowongan Kerja 150.000 Orang, dari Indonesia Paling Dicari

“Begini, kalau kita lihat, lapangan pekerjaan itu sekarang sedang sulit, artinya setiap orang yang memiliki kualifikasi, kapasitas, skill, walaupun mungkin usianya tidak muda lagi, ya diberikan kesempatan untuk melakukan proses rekrutmen,” sambungnya.

Maka itu, Tauhid menegaskan, dengan adanya SE tersebut, maka akan banyak tersaring talenta-talenta yang lebih baik di kemudian hari. Dia berpendapat, langkah ini menjadi pijakan awal agar tenaga kerja bisa terserap dengan baik di industri yang ada di Jatim.

“Sehingga itu bisa menjadi sumber daya bagi perusahaan, terutama untuk dapat menampung mereka, jadi saya kira itu,” ujar Tauhid.

Diketahui sebelumnya, Khofifah telah menerbitkan SE yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan bagi calon pekerja di wilayahnya. SE no 560/2599/012/2025 ini ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jatim.

Dengan adanya SE tersebut, Khofifah berharap sektor dunia usaha di Jatim tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.

Sebagai implementasi dari SE tersebut, Khofifah menjamin bahwa kebijakan ini juga akan diterapkan pada perusahaan penyedia jasa di Pemprov Jatim, serta dalam program padat karya berbasis APBD dan juga rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi.

(rca)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online