TEMPO.CO, Jakarta -- Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ menolak keras Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Regulasi yang disahkan pada 10 Maret lalu itu dinilai tidak hanya melampaui kewenangan kepolisian, tapi juga mengancam kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin konstitusi. "Ini bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran," ujar Koordinator KKJ Erick Tanjung dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Jumat, 4 April 2025.
Erick menjelaskan, perizinan peliputan bagi jurnalis asing termasuk tata cara perizinan kerja bagi jurnalis asing sudah diatur. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Ketentuan tersebut, dia melanjutkan, juga diatur dalam Undang-Undang Pers yang menyebutkan pengawasan kegiatan kerja jurnalis asing dilakukan oleh Dewan Pers. "Kepolisian tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing," ujar Erick.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengambilalihan otoritas yang tertuang dalam Perpol 3 Tahun 2025 itu, menurut Erick, merupakan pelemahan sistemik bagi kerja jurnalistik dan independesi pers. "Aturan itu juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan pembenaran untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan dalih aktivitas ilegal," tutur Erick.
Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini diteken Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 10 Maret lalu di Jakarta. Pasal yang disorot antara lain Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Kemudian disebutkan, kepolisian berwenang dalam penerbitan surat keterangan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menjelaskan, pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas Imigrasi. Dia mencurigai aturan tersebut dibuat untuk membatasi ruang dan gerak jurnalistik. "Ini abuse dari tugas dan fungsi kepolisian," kata Mustafa pada Selasa, 2 April 2025.
Adapun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengklaim adanya disinformasi dalam memahami aturan Perpol 3 Tahun 2025. Dia menjelaskan, surat keterangan yang dimaksud dalam regulasi itu tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Sebab, jurnalis asing masih bisa menjalankan tugasnya di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan. "Yang berhubungan dengan Polri dalam penerbitan surat keputusan itu adalah pihak penjamin, bukan warga negara asing atau jurnalis asing," kata Sandi.