KKP Tingkatkan Kemampuan Teknis Petugas Data Pergaraman

5 hours ago 2

INFO TEMPO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kemampuan teknis petugas pendataan dan validasi usaha pergaraman, sebagai upaya menjaga produktivitas hingga memperkuat daya saing garam nasional menuju swasembada tahun 2027. Penguatan kapasitas petugas pendataan merupakan langkah strategis agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

"Swasembada garam tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur dan peningkatan produksi, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, melalui keterangan resmi, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

KKP, Koswara melanjutkan, terus memperkuat kapasitas SDM agar mampu menghasilkan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, KKP menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis di Surabaya pada Rabu, 6 Agustus 2026. Para peserta dibekali pemahaman mengenai metodologi pendataan, penggunaan instrumen KP-GARAM-B, serta praktik input dan validasi data melalui Portal Data KKP. 

"Selain meningkatkan kapasitas teknis, kegiatan ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola data sektor kelautan dan perikanan," ujar Direktur Sumber Daya Kelautan, Frista Yoharnita.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Miftahul Huda menuturkan, dalam mengumpulkan data, harus memegang teguh tiga pilar, yakni akurasi, integritas dan konsistensi. Data produksilah yang menjadi dasar penetapan kebutuhan, pengendalian impor, serta pengukuran capaian menuju 2027.

Bimbingan teknis ini diikuti 187 peserta, terdiri atas 122 petugas pendataan (Penyuluh Perikanan) dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup KKP, yaitu BPPP Medan, BRPBATPP Bogor, BPPP Banyuwangi, BBRBLPP Gondol, BRPBAP3 Maros, dan BPPP Bitung, serta 66 validator daerah yang terdiri atas 10 validator provinsi dan 56 validator Kabupaten/Kota dari 10 Provinsi sentra garam, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online