Koalisi Masyarakat Sipil Pertimbangkan Gugat ke PTUN soal Pemangkasan Anggaran

2 months ago 28

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah terhadap sejumlah lembaga nasional yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia (HAM)

Perwakilan koalisi Dimas Bagus Arya mengatakan, alih-alih memajukan HAM dan melakukan supremasi hukim, pemangkasan anggaran yang dilakukan, salah satunya kepada Komisi Nasional HAM, akan memberikan dampak buruk bagi penanganan kasus HAM di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemangkasan anggaran ini mencerminkan kemauan politik yang minim dari pemerintah dalam tanggung jawab penuntasan kasus HAM," kata Dimas dalam konferensi pers bertajuk "Pemangkasan Anggaran Hemat untuk Rakyat atau Dana untuk Aparat" di Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025.

Ia mencontohkan, pagu anggaran Komnas HAM, misalnya. Pada 2025 pagu anggaran Komnas HAM adalah sebesar Rp112,8 miliar. Kini, pagu anggaran tersebut dipangkas hingga sekitar 46,22 persen atau menjadi Rp60,6 miliar.

Tentunya, kata dia, pemangkasan yang dilakukan akan berdampak signifikan terhadap kerja-kerja Komnas HAM, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Di Papua, pemangkasan yang dilakukan terbilang amat signifikan," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Adapun pagu anggaran Komnas HAM Papua mulanya sekitar Rp500 juta, kini dipangkas menjadi Rp160 juta. Kepala kantor Sekretariat Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan, pamangkasan yang dilakukan amat turut berdampak.

Alasannya, kata dia, Komnas HAM Papua memiliki agenda tetap, seperti melakukan pemantauan pengungsi akibat pecahnya konflik di bumi Cendrawasih. "Kami tak leluasa bergerak karena ongkos transportasi di Papua tinggi," kata Frits.

Menurut Dimas, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), diperlukan adanya suatu temuan untuk yang mencerminkan adanya perbuatan hukum yang dilakukan pemerintah.

Saat ini, kata dia, apabila melihat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pemerintah diwajibkan untuk bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. "Tetapi, pemangkasan anggaran mencerminkan yang sebaliknya," ujarnya.

Dimas melanjutkan, temuan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang HAM yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pemangkasan anggaran, selanjutnya akan menjadi bahan kajian oleh koalisi. "Sambil menunggu pernyataan dari DPR mengenai dampak pemangkasan ini," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan penghematan anggaran yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. Melalui inpres tersebut, kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran.

Nantinya, kata Prabowo, pemerintah akan menggunakan dana dari hasil pemangkasan anggaran untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut sebanyak Rp 24 triliun akan digunakan untuk kelanjutan program unggulannya itu.

"Rakyat kita, anak-anak kita, tidak boleh kelaparan," kata Prabowo saat berpidato dalam agenda Perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, Sabtu lalu.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online