Koalisi Sipil: Idealnya Revisi UU Pemilu Kelar Agustus 2026

5 hours ago 3

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu segera dilakukan seiring dengan makin dekatnya tahapan seleksi penyelenggara pemilu pada pertengahan 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perwakilan koalisi sekaligus peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan idealnya revisi UU Pemilu harus rampung paling lambat pada Agustus 2026. Tujuannya memastikan kesiapan regulasi sebelum dimulai tahapan seleksi penyelenggara pemilu. 

Menurut dia, keterlambatan penyelesaian revisi berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi. "Dalam perspektif manajemen pemilu, kepastian regulasi merupakan prasyarat utama bagi penyelenggaraan yang efektif dan kredibel," katanya saat membacakan pernyataan koalisi secara daring pada Senin, 4 Mei 2026.

Kahfi menjelaskan, tahapan seleksi penyelenggara pemilu diawali oleh pembentukan tim seleksi. Tim itu memiliki peran dalam menentukan kualitas kandidat yang akan dipilih. Bagi dia, proses ini merupakan tahap awal yang sangat menentukan arah dan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu. 

"Apabila proses seleksi tidak didukung oleh regulasi yang diperbarui, potensi terjadinya penyimpangan dan kelemahan prosedural akan makin besar," katanya.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan kualitas penyelenggara pemilu masih menghadapi berbagai persoalan yang berakar pada desain seleksi yang tidak berintegritas. Kondisi tersebut menegaskan bahwa tahapan seleksi harus diposisikan sebagai bagian integral dari siklus penyelenggaraan pemilu. 

Menurut dia, revisi UU Pemilu harus mampu mengakomodasi perbaikan mendasar dalam mekanisme seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara yang profesional dan independen. "Tanpa langkah ini, kualitas demokrasi elektoral akan sulit mengalami peningkatan," ujarnya.  

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu sebelumnya melayangkan desakan kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi UU Pemilu pada 9 April 2026 melalui konferensi pers. Desakan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam desain regulasi kepemiluan.

Namun, Kahfi mengatakan DPR merespons desakan tersebut dengan menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Padahal revisi UU Pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas sejak 2025.

Komisi II DPR memang sudah mengundang akademikus, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan catatan evaluasi dan rekomendasi terhadap revisi UU Pemilu. Tujuannya menghadirkan partisipasi bermakna.

Namun, idealnya RDPU mesti berjalan beriringan dengan pembahasan formal dari revisi UU Pemilu di DPR. Berbagai catatan evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan oleh sejumlah pihak yang diundang oleh Komisi II seharusnya dimasukkan ke dalam dokumen daftar inventaris masalah (DIM) atau naskah akademik maupun draf rancangan pasal-pasal dalam UU Pemilu. 

"Tapi sampai hari ini publik masih belum mengetahui apakah Komisi II DPR sudah memiliki dokumen DIM atau draft naskah akademik dan rancangan UU Pemilu," katanya. 

Belum adanya pembahasan revisi UU Pemilu secara formal menunjukkan bahwa DPR tidak mengindahkan desakan publik. Dalam sistem demokrasi, kata Kahfi, DPR seharusnya menjalankan fungsi representasi dengan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi. 

Namun, kata Kahfi, fakta menunjukkan bahwa desakan publik tersebut tidak direspons dengan langkah nyata. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas DPR dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Koalisi juga melihat DPR menunjukkan kecenderungan menunda-nunda pembahasan revisi UU Pemilu tanpa justifikasi yang memadai. Padahal keterlambatan legislasi berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.

"Akibatnya, peluang untuk melakukan perbaikan substantif dalam sistem pemilu menjadi makin terbatas," katanya. 

Koalisi menilai penggunaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tanpa revisi tidak akan menghasilkan perubahan signifikan dalam kualitas pemilu ke depan. DPR juga dinilai telah mengangkangi konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi. 

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi, sejak diundangkan terdapat 182 uji materi UU 7/2017, dengan 21 uji materi yang dikabulkan. Salah satu konsekuensi konkret dari uji materi yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah penyesuaian regulasi yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Dalam perspektif supremasi konstitusi, pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum," katanya. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak DPR dan Presiden segera memulai serta menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu dalam waktu yang terukur. Pembahasan revisi harus dijadikan prioritas legislasi nasional guna menjamin kepastian hukum sebelum tahapan seleksi penyelenggara pemilu dimulai.

Koalisi juga meminta semua partai politik di parlemen menunjukkan komitmen terhadap reformasi demokrasi. Partai politik tidak lagi menunda pembahasan revisi UU Pemilu serta memastikan perubahan regulasi tak didasarkan pada kepentingan elektoral jangka pendek.

"DPR dan Presiden untuk menjamin bahwa proses revisi UU Pemilu dilakukan melalui mekanisme legislasi yang konstitusional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembahasannya," katanya. 

Adapun koalisi ini terdiri atas 15 organisasi. Di antaranya Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Themis Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Remotivi, Migrant Care, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Kawula17, ELSAM, Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas, serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). 

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki waktu panjang sehingga tidak perlu tergesa-gesa melakukannya. Ketua Harian Partai Gerindra ini beralasan bahwa DPR ingin menghasilkan peraturan yang sempurna untuk meminimalkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Sudah bolak-balik Undang-Undang Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain. Sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,” kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Menurut Dasco, tahapan pelaksanaan Pemilu 2029 tidak akan terganggu. Sebab, penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, bisa mengacu pada UU Pemilu yang lama. Dia meminta masyarakat bersabar lantaran partai-partai politik, baik yang masuk parlemen atau tidak, masih melakukan simulasi untuk revisi UU Pemilu. Salah satunya adalah angka ideal ambang batas parlemen yang perlu diubah pasca-putusan MK.

“Bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu nanti ada lagi yang menggugat, kita kan bingung MK mutusin sudah 1 sampai 5, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat,” kata Dasco.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online