Komdigi Bakal Kaji Putusan MK Soal Aturan Kuota Internet

5 hours ago 6

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital bakal mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan sisa kuota internet. Mahkamah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. "Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Juli 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kementerian Komunikasi, Meutya melanjutkan, berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum  dan melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia. 

Mahkamah Konstitusi baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja.  Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, Mahkamah menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. 

Mahkamah menetapkan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut. 

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online