Komisi II DPR Nilai Opsi Pemungutan Suara Ulang Didanai APBN Bisa Ganggu Efisiensi Anggaran

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membuka opsi membantu membiayai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kepala daerah di sejumlah daerah. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa rencana itu berpotensi mengganggu jalannya operasional pemerintah pusat.

"Akan mengganggu, apalagi sekarang pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan soal efisiensi (anggaran)," kata Doli saat ditemui Tempo di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sisi lain, Doli mengatakan bantuan anggaran dari pemerintah pusat itu dapat menjadi salah satu solusi agar pelaksanaan PSU bisa tetap dihelat tepat waktu. Sebab, menurut dia, tidak ada undang-undang yang melarang pemerintah pusat untuk ikut membantu pendanaan pelaksanaan PSU. "Mau enggak mau, suka tidak suka, kalau daerahnya tidak sanggup menang harus diambil alih pemerintah pusat," ucapnya.

Kemendagri mencatat setidaknya ada 16 daerah yang tidak mampu menyelenggarakan PSU karena keterbatasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan 8 daerah lainnya menyatakan sanggup menyelenggarakan PSU dengan APBD yang dimiliki saat ini. 

Meski membuka opsi membantu pendanaan PSU, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa kementeriannya akan mengecek terlebih dahulu kesiapan APBD setiap daerah. Dia mengatakan setelah pemerintah pusat mengecek APBD, selanjutnya akan melihat daerah mana yang siap, perlu ditanggulangi, dan harus dibantu oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Kalau daerah itu tidak mampu, dikejar lagi. Ditelisik lagi APBD-nya. Bener enggak tidak mampu? Jangan-jangan sebenarnya mampu. Ketika daerah mampu, maka diselenggarakan oleh APBD,” kata Bima, Senin, 3 Maret 2025.

PSU Kepala Daerah digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah merampungkan seluruh persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan perintah pemungutan suara ulang di 24 wilayah dengan alasan beragam. MK juga memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi, dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan masing-masing wilayah.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online