Komisi X Minta UI Evaluasi Sistem Pengawasan Akademik Agar Kasus Bahlil Tidak Terjadi Lagi

1 month ago 28

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Lalu Hadrian Irfani mengatakan Universitas Indonesia atau UI harus melakukan evaluasi sistem pengawasan akademik agar kasus seperti disertasi Bahlil Lahadalia tidak terulang kembali. Hal tersebut merupakan respons atas keputusan Rektor UI yang meminta Menteri ESDM itu untuk memperbaiki disertasinya.

"Universitas Indonesia perlu meningkatkan kualitas pembimbingan oleh promotor dan ko-promotor, agar standar akademik tetap terjaga," kata dia kepada Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selaku pimpinan Komisi X, ia menghargai dan mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan UI. Kata dia, selanjutnya, hukuman yang diberikan oleh UI harus dijalankan secara adil, sesuai standar akademik dan etika perguruan tinggi. 

Selanjutnya, UI ataupun secara khusus, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) kata Lalu, harus tetap memberikan perlindungan hak akademik kepada Bahlil.  Perlindungan itu diwujudkan melalui bimbingan yang jelas dan adil dalam proses perbaikan disertasi. "Proses perbaikan, harus berbasis pada aturan akademik yang berlaku tanpa intervensi yang merugikan mahasiswa," kata dia. 

Ia mengatakan pada intinya, Komisi X dalam hal ini akan mendorong kebijakan yang memperkuat etika akademik di perguruan tinggi, di antaranya melalui evaluasi regulasi terkait. Lalu mengatakan langkah ini agar standar akademik pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik.

Sebelumnya, Universitas Indonesia memutuskan untuk meminta Bahlil Lahadalia melakukan perbaikan disertasi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI Salemba pada Jumat, 7 Maret 2025.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat 4 organ UI yaitu, Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG pada 4 Maret 2025. 

"Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik, " kata Rektor UI Heri Hermansyah pada Jumat, 7 Maret 2025.

Rektor UI mengatakan bahwa perbaikan tersebut harus berdasarkan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah. Ia mengklaim keputusan ini sudah diambil secara transparan dan akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan atau SK. 

Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah, mengatakan bahwa perbaikan tersebut berdasarkan ketentuan dan substansi yang akan dilakukan oleh promotor dan ko-promotor. “Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan ko-promotor,” ujar dia dalam kesempatan yang sama. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online