MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar dia dalam keterangan resmi pada Senin, 27 April 2026.
Dia mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Pun mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
"Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," ujar Arifah.
Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya ini juga mencakup layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, dan meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman.
Ia juga akan memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan. Dia menyampaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara hadir untuk memastikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak, mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan taman pengasuhan anak.
Namun, data menunjukkan kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.
Kemen PPPA mencatat masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
Dia mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.
"Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," ujar dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Polisi mencatat total ada 103 anak pernah dititipkan di sana. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. “Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.
Ia merasa perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebutkan daycare tersebut tidak mengantongi izin. Ia mengatakan pihaknya kini berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban.
Polisi telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu.
Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Saat ini polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka
Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Makin Melebar Tugas Militer di Ranah Sipil. Apa Bahayanya?
.png)















































