TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan eks Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut berhubungan dengan penyidikan kasus suap Harun Masiku yang menjerat mereka berdua.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ada 24 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diajukan penyidik karena keberadaan HK dan YHL dibutuhkan selama proses penyidikan perkara yang melibatkan Harun Masiku. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.
Syarat Penetapan Cegah
Dilansir dari jurnal berjudul “Pencegahan dan Penangkalan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, Wewenang Jaksa Agung dalam melakukan pencegahan diatur di Pasal 32 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.
Sementara itu, pencegahan dan penangkalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Pencegahan menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
Di sisi lain, alasan untuk dilakukannya pencegahan terhadap tersangka tindak pidana harus secara tegas diuraikan di dalam suatu keputusan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahanya, antara lain oleh Menteri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI.
Selanjutnya Pasal 5 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, menegaskan bahwa Jaksa Agung R.I mempunyai tugas dan wewenang melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang-orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Hal itu menyangkut peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004, pencegahan mengandung pengertian melarang seseorang atau tersangka untuk keluar wilayah Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana.
Permohonan pencegahan diajukan setelah melalui proses pengkajian secara mendalam dan dilakukan selektif secara berpedoman serta pada peraturan yang berlaku perundang-undangan. Hal tersebut penting dilakukan agar pencegahan dalam perkara pidana dimaksud dapat diterima oleh seseorang yang terkena pencegahan karena keterlibatannya dalam perkara pidana dengan telah memenuhi semua unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Penetapan Cekal
Penangkalan menurut Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Dalam Pasal 17 dan 18 dijelaskan orang yang dicekal adalah dengan alasan berikut.
a. Bagi orang-orang tertentu yang telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap penduduk atau telah menjadi suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia.
b. Apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional, atau
c. Apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan dari atau keluarganya.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut Pasal 16 huruf j dalam hal menyelenggarakan tugas dan wewenang dibidang proses pidana, Kepolisian Republik Indonesia berwenang untuk mengajukan secara langsung kepada pejabat Imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK. Dia pun menyatakan partainya menghormati keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan KPK,” kata Hasto pada Kamis, 25 Desember 2024 melalui video singkat.
Muhammad Syaifulloh dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.