KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Apa Kata Jokowi dan Yusril Ihza Mahendra?

19 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025 karena dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Hal ini pun menuai respon dari berbagai pihak termasuk Presiden ketujuh RI Joko Widodo dan  Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

"Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Sdr. HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setyo mengatakan Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio sebagaimana.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai pada 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Menanggapi penangkapan terhadap Sekjen partainya, Ketua  Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengambil langkah besar dengan menginstruksikan para kepala daerah dari partainya untuk menunda perjalanan menuju retret di Akademi Militer, Magelang. Instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025 itu memicu respon pro-kontra dari masyarakat dan diperbincangkan di media sosial. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy menduga ada pesanan dari pihak luar KPK yang menginginkan penahanan Hasto. Ronny mengatakan dugaan ini memiliki dasar kuat karena mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja bersama Komisi bidang Hukum DPR pada Juli 2024 menyampaikan kesulitannya dalam mengetahui loyalitas para penyidik KPK. “Dugaan kuat kami, penahanan dikendalikan oleh pihak di luar KPK,” kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia juga menilai penahanan Hasto oleh penyidik KPK tidak menghormati peraturan perundang-undangan. Menurut dia, tim hukum PDIP sedang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penyidik KPK tak seharusnya menahan Hasto. “Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan yang tengah berjalan,” ujar Ronny.

Dia menjelaskan, jika proses praperadilan masih berjalan, semestinya penyidik tidak dapat menahan tersangka tanpa memperoleh izin dari majelis hakim. Ronny menilai tindakan penyidik KPK telah melampaui batas. “Pengadilan telah menjadwalkan persidangan, bahkan telah menentukan Hakim yang akan mengadili,” jelasnya.

Respons Yusril Mahendra dan Jokowi

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku menghormati keputusan KPK menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Menurutnya, lembaga antirasuah itu merupakan lembaga penegak hukum yang indendepen. Artinya, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kasus yang ditangani KPK.

“Termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri, dan sebagainya. Kami hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menahan dan menyatakan orang sebagai tersangka. KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan orang pergi ke luar negeri. 

Sedangkan, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ikut memberikan tanggapannya soal penangkapan Hasto, terutama mengenai pernyataan Sekjen PDIP itu yang meminta KPK agar memeriksa keluarga Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mempersilakan asalkan berdasarkan fakta hukum. “Ya kalau ada fakta hukum, bukti hukum silakan,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 21 Februari 2025.

Ketika ditanya soal adanya pihak yang mengaitkan kasus Hasto dengan dirinya, Jokowi menyebut hal itu sudah sering terjadi. “Ya sudah sering kan? Pernyataan seperti itu masak saya ulang-ulang terus. Kalau ada fakta hukum, bukti hukum silakan,” kata Jokowi. 

Ayah Gibran Rakabuming itu juga menegaskan bahwa dirinya siap diadili asalkan ada dasar hukum untuk menjeratnya. "Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum. Ya silakan," kata dia lagi. 

Sebelumnya, hal tersebut juga telah disampaikan oleh massa pendukung Hasto yang mendesak KPK untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya. Mereka menyuarakan hal tersebut dalam aksi membawa spanduk berlatar putih yang bertuliskan "Adili Jokowi Gibran Bobby". Tidak hanya itu, ada juga spanduk bertulis #Reformasipolri. Spanduk itu terpasang di tembok depan Gedung Merah Putih KPK.


Andi Adam Faturahman, Anastasya Lavenia Y, Hendrik Yaputra, Mutia Yuantisya, Septia Ryanthie, Hammam Izzuddin, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online