TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah mengumumkan kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2025. Pengumuman disampaikan melalui website https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Informasi kuota sekolah bisa diakses dengan mengklik icon tiga garis di sebalah kiri atas website lalu pilih SNBP. Kemudian, pilih ‘kuota sekolah’ dan masukan pencarian bersasarkan lokasi atau Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengumuman kuota menjadi rujukan bagi masing-masing sekolah dalam mendaftarkan siswa unggulan mereka melalui jalur SNBP 2025. Adapun sekolah berakreditasi A mendapatkan kuota sebanyak 40 persen dari siswa terbaik di sekolah. Kemudian sekolah berakreditasi B mendapatkan kuota sebanyak 25 persen, dan sekolah berakreditasi C sebanyak 5 persen.
Perbedaan ketentuan SNBP 2025 dengan tahun sebelumnya adalah penambahan kuota 5 persen bagi sekolah yang telah menggunakan e-Rapor dalam mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok mengatakan tambahan kuota ini diberikan untuk mendorong penggunaan e-Rapor. “Kami tetap menyediakan dua opsi. Karena prinsipnya kami tidak ingin ada yang dirugikan,” kata Eduart dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pada Rabu, 10 Desember 2024.
Untuk jalur SNBP, panitia mengimbau agar para siswa untuk memilih program studi sesuai dengan mata pelajaran yang diambil ketika di sekolah. Menurut Eduart, ada banyak kasus di mana pendaftar SNBP tidak diterima karena mata pelajaran yang mereka kuasai tidak sesuai dengan pilihan program studi. Padahal, kata dia, siswa yang mendaftar memiliki nilai yang bagus.
Lantas, apa saja ketentuan yang harus diperhatikan oleh siswa dan sekolah? Berikut ketentuan SNBP 2025:
1. Peserta merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada 2025 yang memiliki prestasi unggul.
2. Biaya SNBP ditanggung oleh pemerintah.
3. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
4. Sekolah yang mengikutkan ssiswa dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional dan mengisi rapor siswa yang eligible di PDSS.
5. Sekolah dan siswa harus memiliki akun SNPMB.
6. PPDS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
Jadwal dan Tahapan SNBP 2025:
1. Pengumuman Kuota Sekolah - 28 Desember 2024
2. Masa Sanggah - 28 Desember 2024 sampai 17 Januari 2025
3. Registrasi Akun SNPMB Sekolah - 6 sampai 31 Januari 2025
4. Pengisian PDSS oleh Sekolah - 6 sampai 31 Januari 2025
5. Registrasi Akun SNPMB Siswa- 13 Januari sampai 18 Februari 2025
6. Pendaftaran SNBP - 4 sampai 18 Februari 2025
7. Pengumuman Hasil SNBP - 18 Maret 2025
8. Masa Unduh Kartu Peserta SNBP - 4 Februari sampai 30 April 2025