Langkah Pemerintah untuk Memulangkan Pentolan Jemaah Islamiyah Hambali dari Guantanamo

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan untuk membicarakan rencana pemulangan mantan pentolan Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat, di Guantanamo, Kuba. Hambali merupakan terdakwa kasus Bom Bali 1 pada 2002 dan bom di Hotel JW Marriot pada 2003.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan koordinasi tersebut masih tahap awal, sehingga pembahasannya juga baru dimulai. Di samping berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Kementerian Luar Negeri juga terus memonitor rencana pemulangan Hambali tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kementerian Luar Negeri telah memonitor adanya wacana pemulangan Hambali," kata Judha Nugraha, Senin, 20 Januari 2025.

Agenda pemulangan Hambali ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pekan lalu. “Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” kata Yusril, Jumat, 17 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Yusril mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai agenda pemulangan Hambali tersebut. Pemerintah Indonesia nantinya juga akan membicarakan rencana itu dengan pemerintah Amerika Serikat. “Sekarang kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili,” kata Yusril.

Menurut dia, agenda pemulangan Hambali merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga Indonesia yang menghadapi kasus hukum di luar negeri. “Supaya masyarakat tahu bahwa kami tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri,” kata dia.

Hambali ditangkap di Thailand pada 11 Agustus 2003. Pimpinan Jemaah Islamiyah –jaringan teroris yang terafiliasi dengan Alqaeda—itu sempat ditahan di Jordania, lalu dipindahkan ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Hambali ditahan di sana tanpa proses peradilan. Penahanan Hambali tanpa tanpa status tersebut dilakukan karena pemerintah Amerika Serikat berpijak pada hukum perang yang memungkinkan menahan seseorang tanpa dakwaan.

Judha Nugraha juga sempat dikonfirmasi mengenai rencana pemerintah terhadap warga Indonesia yang hingga kini tertahan di Irak dan Suriah. Awalnya, sebagian dari mereka ke Irak dan Suriah diduga untuk bergabung dengan jaringan teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Judha mengatakan pemerintah belum membahas soal itu. "(Pembahasannya) belum sampai ke sana," kata Judha.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online