Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online

4 hours ago 1

loading...

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia menyerukan perang total terhadap judi online. Foto/istimewa

JAKARTA - Langkah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang berhasil menekan hampir 40 juta transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 medapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia.

Farah menyebut nilai transaksi yang terkait dengan praktik judi online turun dratis lebih dari 80%, yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada periode Januari hingga Maret 2024, merosot menjadi Rp47 triliun pada periode yang sama tahun ini.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antarlembaga, mulai dari PPATK, Polri, Komdigi, OJK, hingga Bank Indonesia. Ini adalah contoh nyata bahwa ketika negara hadir secara utuh, tantangan sebesar apapun dapat kita hadapi bersama,” ujar Farah, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal

Farah juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah berhasil memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan. Selain itu, Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen luar biasa dari pemerintah dalam menutup akses dan menindak para pelaku dengan dengan tegas,” tambahnya.

Baca juga: PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Anggota DPR dari Fraksi PAN ini menilai judi online saat ini bukan hanya sekadar tindak kejahatan digital, tetapi telah menjadi wabah sosial yang merusak tatanan ekonomi rumah tangga, menjerat masyarakat miskin dalam lingkaran utang, dan bahkan menjangkiti anak-anak usia sekolah.

“Bayangin, anak-anak usia 10 sampe 16 tahun sudah melakukan transaksi judi online. Ini bukan lagi soal pelanggaran hukum, tapi darurat perlindungan anak. Kita tidak bisa diam,” tegas Farah.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), sebanyak 71,6% pengguna judi online memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan menggunakan pinjaman non-bank, termasuk pinjol ilegal, untuk bermain judi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online