MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat

3 hours ago 3

loading...

Salah satu hakim yang jadi tersangka kasus suap vonis pemberian fasilitas ekspor CPO masuk ke mobil tahanan. Foto/Muhammad Refi Sandi

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap pengaturan vonis lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Ada empat hakim dan pengacara yang terjerat dalam praktik suap itu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan hukuman berat wajib diberikan, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menjualnya.

"Ya, bisa hukuman seumur hidup, karena nilai kerugian ini kan besar yaitu senilai uang pengganti yang hilang," katanya, Senin (21/4/2025).

Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Boyamin menyoroti tertutupnya Mahkamah Agung (MA) terhadap pengawasan eksternal, khususnya oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut Boyamin, pengawasal eksternal penting untuk memberantas para mafia hukum.

"MA harus membuka diri untuk Komisi Yudisial menilai baik perilaku maupun isi putusan, sehingga kalau putusannya jelek bisa tidak diberi promosi atau ditempatkan di daerah-daerah yang terpencil. Jadi ini, dalam rangka perbaikan supaya hakim-hakim nakal itu mendapat hukuman, karena selama ini kan yang diduga nakal itu kan belum dapat hukuman, bahkan malah dapat promosi dan lain sebagainya," katanya.

Dengan ketatnya pengawasan akan menimbulkan rasa takut para mafia hukum. Hal ini juga selaras dengan amanat konstitusi UUD 1945, di mana pengadilan atau hakim itu diawasi Komisi Yudisial, supaya menegakkan kebenaran dan keadilan.

"Kalau putusannya tidak adil dan tidak benar bahkan suap masa Komisi Yudisial tidak boleh mengawasi," katanya.

Dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.

(shf)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online