Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi

5 hours ago 3

loading...

Sidang mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, berlangsung alot, Rabu (30/4/2025). FOTO/ARY WAHYU WIBOWO

SOLO - Sidang mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, berlangsung alot, Rabu (30/4/2025). Penggugat mendesak agar data-data terkait sekolah Jokowi dibuka tapi ditolak oleh tergugat.

"Kami konsisten menginginkan dibukanya data terkait dengan sekolahnya (Jokowi)," kata penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq.

Ia menilai para tergugat kompak tidak bersedia menunjukkan data-data sekolah Jokowi dengan alasan data pribadi. Dalam sempatan itu, M Taufiq juga menyampaikan kekecewaannya karena Jokowi tak hadir langsung dalam mediasi.

Terpisah, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan penggugat menuntut agar kliennya menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di depan publik. "Atas tuntutan itu, kami secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut," kata YB Irpan.

Alasannya, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan.

Dia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasannya.

Sebagaimana diketahui, sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo berlangsung tertutup. Mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono mengatakan, dalam sidang pertama adalah membaca resume perkara. Usulan dari penggugat kemudian ditanggapi penggugat.

"Kalau resume perkara ditanggapi itu ada yang belum sinkron," kata Adi Sulistiyono.

Guru Besar UNS Solo ini akan berupaya menyinkronkan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung lewat pertemuan berikutnya melalui kaukus pada Rabu pekan depan.

"Nanti saya akan bertemu dengan penggugat maupun tergugat," ucapnya.

Adi Sulistiyono menyebut dalam mediasi ini masih ada tiga pertemuan lagi. Dari pertemuan, nanti akan disimpulkan apakah mediasi sepakat atau tidak sepakat.

(abd)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online