Mendagri dan Kepala BPOM Dorong Pemda Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

5 hours ago 1

loading...

Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam konsolidasi nasional yang dihadiri kepala daerah se-Indonesia di Kemendagri, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto/Ist

JAKARTA - Pemerintah menempatkan pengawasan obat dan makanan sebagai instrumen strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan itu ditegaskan dalam konsolidasi nasional yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Kemendagri, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Pertemuan konsolidasi nasional ini dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia, terdiri 38 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota. Dalam forum ini, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (DAK NF BOK POM) tidak lagi diposisikan sekadar sebagai program teknis. Melainkan sebagai bagian dari orkestrasi kebijakan fiskal daerah untuk memperkuat daya tahan ekonomi, khususnya melalui penguatan UMKM dan pengendalian inflasi.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH

“Pengawasan obat dan makanan hari ini harus dilihat sebagai bagian dari stabilitas nasional. Ketika produk yang beredar aman dan terstandar, kepercayaan publik terjaga, pasar stabil, dan inflasi dapat dikendalikan. Di sinilah peran strategis pemerintah daerah,” tegas Tito Karnavian.

Dana tersebut merupakan instrumen transfer spesifik (specific purpose transfer) yang bersifat stimulus. Pemerintah pusat mendorong agar daerah tidak terus bergantung pada DAK. Melainkan menjadikannya sebagai katalis untuk memperkuat pembiayaan pengawasan melalui APBD.

Pendekatan ini menandai pergeseran kebijakan dari sekadar distribusi anggaran menuju penguatan kapasitas fiskal dan tata kelola daerah.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online