Mengenal MKD DPR: Tukang Semprit Anggota DPR

6 hours ago 3

Ahmad Dhani, terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Putusan ini diumumkan dalam sidang MKD DPR.

8 Mei 2025 | 22.10 WIB

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam (kedua kiri), bersama (dari kiri) Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Agung Widyantoro, TB Hasanuddin, dan Imron Amin saat memimpin sidang klarifikasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Haryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam (kedua kiri), bersama (dari kiri) Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Agung Widyantoro, TB Hasanuddin, dan Imron Amin saat memimpin sidang klarifikasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Haryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan, anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Putusan ini diumumkan dalam sidang MKD DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKD, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Dhani dinyatakan telah melontarkan pernyataan bernada rasis dan seksis saat membahas topik naturalisasi pemain tim nasional dalam rapat kerja DPR dengan PSSI. MKD DPR memutuskan perkara ini setelah menerima dua pengaduan dari masyarakat.

MKD DPR merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat lembaga legislatif sebagai wakil rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018. Menurut laman resmi DPR, MKD DPR bersifat tetap dan dibentuk langsung oleh DPR dengan menunjuk anggotanya dari perwakilan setiap fraksi.

Jumlah anggota MKD DPR ditetapkan sebanyak 17 orang, berdasarkan awal masa keanggotaan serta awal tahun sidang. Pimpinan MKD DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang dipilih secara musyawarah dengan prinsip mufakat dan proporsional.

Tugas dan Wewenang MKD DPR

Tugas dan kewenangan MKD DPR diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Dalam aturan tersebut, MKD DPR memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan aktivitas pemantauan untuk mencegah pelanggaran anggota dewan rakyat terhadap kewajiban dan tata tertib serta kode etik sesuai peraturan.
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan yang tertulis dalam undang-undang, dan melakukan pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
  3. Mengadakan sidang dalam rangka menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan.
  4. Menerima surat dari pihak penegak hukum mengenai pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota dewan.
  5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum mengenai pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut.
  6. Meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
  7. Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis tentang pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum.
  8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang telah diduga melakukan tindak pidana.

Mengutip laman e-media DPR, 10 Maret 2025, Wakil Ketua MKD DPR Agung Widyantoro mengatakan, MKD DPR bekerja selayaknya di satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) di institusi Polri. Sesuai UU MD3, MKD DPR berperan penting untuk menjaga muruah dan etika di internal, khususnya kepada para anggota DPR.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota MKD DPR, Adang Daradjatun. Adang mengatakan, tugas MKD DPR selain menjaga maruah lembaga DPR, juga menjaga kehormatan anggota DPR itu sendiri yang saat ini jumlahnya mencapai 580 orang.

Dicky Kurniawan, Salsabila Azzahra Octavia, dan Intan Wahyuningtyas berkontribusi dalam tulisan ini. 

Pilihan Editor: TNI Akan Merambah Bisnis Produksi dan Distribusi Obat

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online