Mengenal Nikah Syighar: Arti, Contoh, dan Alasan Rasulullah Melarangnya

5 hours ago 1

Ilustrasi Nikah di KUA Mengenal Nikah Syighar: Arti, Contoh, dan Alasan Rasulullah Melarangnya/Foto: detikcom/dikhy sasra

Jakarta, Insertlive -

Nikah syighar merupakan pernikahan yang dilarang dalam Islam. Pernikahan ini tak boleh dilakukan karena dianggap bertentangan dengan syariat.

Dikutip dari detikhikmah pada Rabu (15/10) istilah nikah syighar dalam buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal adalah ketika seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya kepada seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar.

Tidak hanya tak ada kewajiban atas nafkah, waris, dan maskawin, dalam nikah syighar segala bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan suami istri pada umumnya juga tidak berlaku.


Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, nikah syighar adalah salah satu bentuk pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Larangan ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad Saw. di antaranya Hadis dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhuma:

Rasulullah Saw. bersabda:

لاَشِغَارَفِياْلإِسْـلاَمِ

Artinya: "Tidak ada nikah syighar dalam Islam." (Diriwayatkan oleh Muslim, No. 1415)


Hadis yang menjelaskan definisi Syighar:

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhuma, bahwasanya Rasulullah Saw. melarang syighar. Dan syighar ialah:

أَنْيَقُولَالرَّجُلُلِلرَّجُلِزَوِّجْنِيابْنَتَكَأَوْأُخْتَكَعَلَىأَنْأُزَوِّجَكَابْنَتِيأَوْأُخْتِي

Artinya: "Seseorang mengatakan kepada orang lain, 'Nikahkan aku dengan putrimu atau saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan kamu dengan putriku atau saudara perempuanku, dan tidak ada mahar di antara keduanya."

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukum nikah syighar adalah haram dan tidak sah (batal) karena larangan Nabi secara tegas.

Pelarangan ini karena nikah syighar didasari beberapa alasan, di antaranya :

  1. Menghilangkan hak mahar bagi wanita.
  2. Menjadikan wanita sebagai objek tukar-menukar atau transaksi.
  3. Menjadikan sahnya pernikahan bersyarat pada pernikahan lain, yang mana ini bertentangan dengan prinsip dasar akad nikah.

Contoh Nikah Syighar 

Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah pernikahan tetap sah jika mahar disebutkan (misalnya mazhab Hanafi yang berpendapat sah dengan mahar mitsil), namun pendapat yang paling kuat dan sesuai dengan keumuman hadis adalah ketidak-sahannya.

Contoh nikah syighar:

Ada dua pria, Ali dan Hasan. Ali memiliki seorang putri, Aisyah, dan Hasan memiliki seorang putri, Khofifah.

Ali berkata kepada Hasan, "Aku akan menikahkan putriku, Aisyah, denganmu, dengan syarat engkau harus menikahkan putrimu, Khofifah, denganku. Pernikahan kita ini tidak memerlukan mahar, karena Aisyah adalah mahar untukmu, dan Khofifah adalah mahar untukku."

Ali lalu menikahi Khofifah dengan imbalan Hasan menikahi Aisyah, dan mahar (mas kawin) yang seharusnya menjadi hak masing-masing wanita ditiadakan dan digantikan dengan perempuan yang ditukar.

Dari contoh di atas,  nikah syighar dilarang dalam Islam karena kedua pernikahan saling dijadikan syarat satu sama lain.

Mahar ditiadakan dan diganti dengan perempuan yang ditukar, yang merupakan kezaliman terhadap hak wanita.

(dia/agn)

Tonton juga video berikut:


ARTIKEL TERKAIT


snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online