TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah. Kepesertaan Harvey Moeis dikonfirmasi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov Jakarta,” kata Rizzky melalui pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizzky menjelaskan, ada dua segmen iuran BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung oleh pemerintah, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan PBPU Pemda. Keduanya sama-sama mendapatkan hak kelas rawat 3. Peserta PBI JK, kata Rizzky, didaftarakan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Peserta PBI JK terdiri darifakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Sementara itu, menurut Rizzky, peserta PBPU Pemda tidak harus berasal dari golongan fakir miskin. “Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata dia. Selain itu, kata Rizzky, peserta yang masuk ke dalam PBPU Pemda sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Dikutip dari website BPJS Kesehatan, ada 4 jenis kategori peserta BPJS Kesehatan, yaitu PBPU Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran. PBPU sendiri merupakan pekerja yang bekerja secara mandiri atau tidak mendapatkan upah dari pemberi kerja.
Sebagai catatan, PBPU Pemda berbeda dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja yang iurannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta. Pendaftaran peserta PBPU Pemda dilakukan melalui pendataan oleh pemerintah daerah, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dengan pemerintah daerah.
Adapun hak kelas rawat 3 yang diterima oleh PBPU Pemda meliputi layanan kesehatan dasar di puskesmas atau klinik, ruang rawat inap dengn kapasitas 4-6 orang, serta konsultasi dengan dokter umum dan spesialis jika ditetapkan oleh instansi kesehatan.
Terpisah, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ihwal kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang didaftarkan oleh pemda. "Saya cek dulu," kata Teguh melalui aplikasi pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.