Jakarta (ANTARA) - Sejalan dengan momentum Hari Disabilitas Internasional 2025 yang jatuh pada tanggal 3 Desember, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan ruang yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan “Indonesia Ramah Semua” dan mendukung arah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Ibu Wakil Presiden sekaligus Pembina Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Indonesia Maju (SERUNI KMP), Selvi Gibran Rakabuming, menyampaikan bahwa dukungan kepada disabilitas perlu diberikan sejak dini guna menumbuhkan rasa percaya diri.
“Sisi kelebihan dari setiap anak disabilitas yang harus kita dorong, yang harus kita berikan semangat. Ke depannya agar bisa tumbuh menjadi anak-anak yang percaya diri, percaya pada kemampuannya, percaya bahwa mereka bisa meraih mimpinya, percaya bahwa mereka juga bisa bertumbuh dan setara dengan anak-anak sebaya mereka,” ucapnya pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Jakarta, Rabu, (03/12/2025).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi sebagai bentuk komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi landasan kuat bagi upaya kolektif pemerintah, khususnya terkait akses penyandang disabilitas ke pendidikan inklusif, pekerjaan tanpa diskriminasi, akomodasi yang layak, serta layanan kesehatan.
Diskusi publik yang menampung aspirasi teman-teman disabilitas merupakan hal penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) salah satunya, menggelar acara “Bincang Inklusif: Memberdayakan Penyandang Disabilitas, Menghapus Kekerasan”, sebagai bentuk ruang dialog publik yang inklusif dalam membangun ruang aman bagi penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut turut membahas soal upaya pemerintah dalam menghilangkan diskriminasi dan segregasi pendidikan terhadap disabilitas lewat sekolah inklusi.
“Saat ini pemerintah sedang menjalankan sekolah inklusi, yakni sekolah reguler yang terbuka bagi disabilitas. Yang awalnya penyandang disabilitas hanya sekolah di SLB, tetapi sekarang bisa di sekolah inklusi tersebut,” jelas Perencana Ahli Muda Deputi Bidang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Achmad Budi Santoso yang hadir sebagai narasumber (9/12).
Selama 2025, pemerintah melaksanakan berbagai program lintas sektor untuk meningkatkan pelindungan dan kemandirian penyandang disabilitas. Kementerian Sosial melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), memberikan dukungan alat bantu, pendampingan, dan pelatihan kerja, termasuk inkubasi wirausaha sosial kepada 69.000 penerima manfaat. Selain itu, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diperluas bagi lebih dari 1,1 juta penerima disabilitas. Program Makan Bergizi Gratis kini juga menjangkau 42.000 penyandang disabilitas rentan di seluruh Indonesia.
Akses informasi pelayanan publik bagi disabilitas, juga terus diupayakan untuk hadir lebih baik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengembangkan Rancangan Peraturan Menteri terkait Layanan Komunikasi dan Informasi Publik berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas untuk menjalankan amanat PP 70 tahun 2019 sekaligus memastikan akses informasi setara di ruang digital dan layanan publik. Portal pemerintah kini dilengkapi fitur teks alternatif, bahasa isyarat, mode kontras tinggi, dan navigasi suara bagi pengguna tunanetra dan tuli.
Sektor kesehatan, juga ditingkatkan untuk dapat melayani disabilitas dengan lebih baik. Kementerian Kesehatan menargetkan 40 persen rumah sakit nasional menjadi ramah disabilitas dengan fasilitas aksesibilitas dan pelayanan medis adaptif. Di sisi hukum, Mahkamah Agung memperluas penerapan akomodasi layak bagi saksi dan korban disabilitas sesuai PP Nomor 39 Tahun 2020, sementara KemenPPPA memperkuat kanal SAPA 129 yang kini telah beroperasi di 270 kabupaten/kota.
Selain inisiatif dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah pun ikut berperan aktif. Kabupaten Lampung Tengah menjadi contoh pelopor melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, regulasi pertama yang secara eksplisit mengatur pencegahan kekerasan dan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas di tingkat kabupaten.
Laporan UN ESCAP Asia-Pacific Disability Outlook 2024 juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kemajuan paling signifikan di kawasan dalam mengarusutamakan kebijakan disabilitas, terutama di bidang literasi digital, perlindungan hukum, dan inklusi ekonomi.
Sejalan dengan tema “Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan” pemerintah menekankan pentingnya peran kepemimpinan komunitas disabilitas dalam setiap kebijakan publik. Keterlibatan aktif mereka tidak hanya memperkuat efektivitas program, tetapi juga menjadi wujud nyata pembangunan yang berpihak dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan ruang partisipasi yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, baik di bidang sosial, ekonomi, hukum, maupun digital, agar mereka dapat menjadi mitra sejajar dalam proses pembangunan nasional.
Upaya kolaboratif lintas kementerian dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa inklusi bukan sekadar wacana, tetapi arah nyata menuju Indonesia yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Dengan memperkuat kepemimpinan penyandang disabilitas, Indonesia melangkah menuju masa depan yang inklusif, berkelanjutan, dan penuh empati.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
.png)
















































