loading...
Dr Anang Puji Utama, Pengajar Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan. Foto: Ist
Dr Anang Puji Utama
Pengajar Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan
PERIODE lahirnya Pancasila merupakan masa ketika para pendiri bangsa membahas secara serius desain kenegaraan Indonesia sebagai persiapan menuju kemerdekaan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang itulah lahir gagasan-gagasan fundamental mengenai dasar negara yang kemudian disempurnakan hingga disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Pancasila lahir bukan sekadar sebagai rangkaian kalimat normatif, melainkan hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa terhadap realitas Indonesia yang majemuk. Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Para pendiri bangsa menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dipersatukan melalui identitas tunggal, melainkan melalui kesepakatan nilai bersama yang dapat diterima seluruh elemen bangsa. Kesepakatan itulah yang kemudian dirumuskan dalam Pancasila.
Karena itu, sejak awal Pancasila tidak hanya dimaksudkan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai perekat kebhinekaan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi titik temu berbagai perbedaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi fondasi etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam perspektif ketatanegaraan, kedudukan Pancasila sangat fundamental. Secara teori, posisi tersebut dapat dijelaskan melalui teori Stufenbau yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky mengenai hierarki norma hukum. Dalam konteks Indonesia, pemikiran tersebut dikembangkan oleh Hamid Attamimi yang menempatkan Pancasila sebagai norma fundamental Negara (staatfundamentalnorm). Kedudukan tersebut menegaskan bahwa seluruh sistem hukum nasional harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Nilai Pancasila sebagai Instrumen Sosial
Meskipun demikian, tantangan terbesar bangsa Indonesia saat ini bukan lagi sekadar ancaman untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Tantangan yang jauh lebih besar adalah bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap hidup dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Kemajemukan bangsa Indonesia yang menjadi kekuatan nasional pada saat yang sama juga memiliki potensi melahirkan konflik sosial apabila tidak dikelola dengan baik.
.png)

















































