Jakarta -
Tahukah Bunda? Pekerjaan sebagian orang mungkin akan terhambat jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak pemberi kerja yang mensyaratkan, atau setidaknya sangat menganjurkan, SIM bagi karyawan.
Namun, kini para perantau yang bekerja di wilayah Asia Tenggara tampaknya tak perlu khawatir lagi dengan masalah itu. Hal ini karena pemerintah telah mengumumkan bahwa SIM Indonesia dapat berlaku di delapan negara mulai 1 Juni 2025, setelah penyesuaian Nomor Induk Kepemilikan (NIK) menjadi nomor SIM.
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, SIM Indonesia kini telah diakui di negara-negara ASEAN, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Koriantas Polri Brigjen, Pol. Drs. Yusri Yunus.
Cara daftar SIM Internasional
Selain itu, sebelumnya ada juga SIM Internasional yang mungkin wajib dimiliki orang Indonesia jika ingin bepergian di luar negeri. Untuk mendapatkan SIM ini, tidak perlu tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti saat mengurus SIM reguler.
Pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan secara online. Dilansir dari laman detikcom, berikut syarat dan cara membuat SIM Internasional.
Syarat pembuatan SIM Internasional
Berikut kumpulan berkas atau dokumen yang perlu Bunda siapkan untuk membuat SIM Internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat berikut:
- Foto tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Khusus warna negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (Sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (Khusus perpanjangan)
Cara membuat SIM Internasional
Sebelum mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. Setelah itu, ikuti langkah berikut ini:
- Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol "Daftar"
- Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pas foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email
- Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi
- Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Manfaat SIM Indonesia berlaku di luar negeri untuk para pekerja
Di luar industri transportasi, masih ada pekerjaan yang mengharuskan karyawan untuk mengemudi, meskipun itu bukan tanggung jawab utama. Jabatan seperti asisten pribadi mewajibkan pekerja untuk menjalankan tugas, yang mungkin cukup sulit jika bukan di daerah yang ramah transportasi umum.
Di sisi lain, menjadi pengasuh anak mungkin mengharuskan Bunda untuk menangani penjemputan dan pengantaran anak ke sekolah. Dengan SIM, Bunda dapat mengendarai kendaraan sendiri.
Dilansir dari laman fleet news, memastikan karyawan memiliki SIM yang sah sangat penting untuk kepatuhan armada. Pemeriksaan SIM secara berkala juga harus menjadi bagian penting dari kebijakan kesehatan dan keselamatan di perusahaan tempat karyawannya mengemudi untuk urusan bisnis.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah staf tersebut berhak mengemudikan jenis kendaraan yang ditugaskan kepada mereka, dan apakah mereka memegang SIM yang masih berlaku.
Nah, itulah penjelasan terkait SIM Indonesia yang berlaku di delapan negara ASEAN dan manfaatnya untuk pekerja. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)