TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan lembaganya tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas di Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Tangerang. Pemeriksaan dilakukan kepada juru ukur hingga petugas lain yang diduga terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut misterius di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
“Hari ini kami sudah panggil petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” kata Nusron kepada wartawan usai meninjau lokasi pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nusron mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN terhadap ratusan SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai atau berada di atas garis laut. Padahal, area itu tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi. Oleh karena itu, SHGB dan SHM di kawasan pesisir perairan Tangerang itu dianggap cacat prosedur dan cacat material.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” kata Nusron.
Nusron mengatakan ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada 2022-2023, artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Sehingga, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status HGB dan SHM. “Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata dia dikutip Antara pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebanyak 263 bidang tanah tercatat dalam bentuk HGB, dengan rincian 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah di kawasan tersebut yang memiliki SHM.
Nusron menambahkan, jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.
Hari ini, personel dari TNI AL bersama Kepolisian Perairan (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) dan Pemerintah Provinsi Banten terjun untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang itu. Hadir pula di lokasi, Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KKP) Didit Herdiawan, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Trenggono serta Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto. Personel gabungan menargetkan dapat membongkar lima kilometer pagar laut.