loading...
Pengamat Hukum Profesor Henry Indraguna menilai penggeledahan Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 merupakan kasus mafia tanah yang terorganisasi. Foto/istimewa
JAKARTA - Pengamat Hukum Profesor Henry Indraguna menilai penggeledahan Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede merupakan kasus mafia tanah yang terorganisasi.
Guru Besar Unissula ini menyebut, persoalannya bukan hanya siapa pembuat surat palsu, tetapi bagaimana dokumen itu bisa lolos hingga terbit sertifikat negara. Dari 10.000 sertifikat PTSL 2019, penyidik saat ini fokus pada 52 sertifikat.
Henry menyampaikan, persoalan hukumnya bagaimana mungkin dokumen pertanahan yang diduga palsu dapat melewati tahapan verifikasi, pemeriksaan data yuridis, proses ajudikasi, sampai akhirnya menjadi dasar penerbitan produk pertanahan negara.
"Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa, menjadi dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan," katanya, Minggu (13/9/2026).
Baca juga: Sahroni Desak Polisi Hukum Berat Pelaku Mafia Tanah Bogor: Sangat Merugikan Rakyat!
Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar ini menyebut, dugaan perbuatan terjadi dalam proses PTSL 2019, maka prinsip tempus delicti harus menjadi perhatian utama. Pada saat proses PTSL tersebut berlangsung, ketentuan pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 263 KUHP lama, yang mengatur perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai bukti dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar.
"Namun demikian, karena dugaan pemalsuan dalam perkara Bogor berkaitan dengan proses PTSL tahun 2019, penerapan pasal harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi, sehingga tidak tepat secara hukum, apabila seluruh perbuatan tahun 2019 secara otomatis dijerat dengan ketentuan pidana materiil yang baru berlaku pada 2026. Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika, pasalnya lebih baru maka tinggal dipakai," ujarnya.
Lihat video: Menteri ATR/BPN Siapkan Pembenahan Internal Cegah Praktik Mafia Tanah
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar mengatakan PTSL 2019 dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi PTSL yang antara lain bersumber dari Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Regulasi tersebut mengatur struktur Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas, termasuk mekanisme pengumpulan data yuridis.
.png)






























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/9337844/original/002418600_1788259594-0L5A0298.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4079792/original/044506900_1657030031-IMG_20220705_201041.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336928/original/052082000_1788222063-Gemini_Generated_Image_ctt9wmctt9wmctt9.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336758/original/034311900_1788175118-indo_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9334902/original/057214100_1787904674-1000420049.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9337949/original/038835400_1788266026-Muhammad_Isfandyar_Abdillah_2.jpg)



