Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesia Berasaskan Pancasila

3 hours ago 3

loading...

Dr. Nicholay Aprilindo, Aktivis dan Praktisi Hukum dan HAM. Foto/Istimewa

Dr. Nicholay Aprilindo
Aktivis dan Praktisi Hukum dan HAM

BAHWA berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang secara norma dan filosofis menyebutkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, namun Pasal I alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara menegasikan peran penting Pancasila.

Pembukaan UUD 1945
1. Pancasila sebagai Dasar Negara: "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menjadi landasan filosofis negara.

Pasal UUD 1945
1. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."

Implementasi
1. Pancasila sebagai Sumber Hukum: Pancasila menjadi merupakan sumber dari segala sumber hukum di Negara, mempengaruhi pembentukan undang-undang dan kebijakan negara.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 2 jelas dan tegas mengatakan serta mengatur bahwa "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara.

Artinya bahwa Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan semua undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI, di mana Pancasila merupakan "Fundanental Norm" yang secara filosofis berlaku juga pada UU.No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sehingga semua kebijakan tentang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang mengenai HAM.

3. Di dalam Pancasila ada pendistribusian keadilan dan Hak Asasi Manusia, yaitu pada Sila ke-2 yang berdasarkan pada Sila ke-1, untuk pendistribusian keadilan dan HAM sesuai Sila ke-5, guna menjamin terselenggaranya Sila ke-3 dan tercapainya Sila ke-4 dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang demokratis sesuai akar budaya permusyawaratan yang selama ini menjadi patron bangsa Indonesia.

4. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia berdasarkan pada Pancasila, khususnya sila kedua yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Berikut beberapa aspek HAM yang terkait dengan Pancasila:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online