PDIP: Ambang Batas Parlemen Perlu Kesepakatan Lintas Partai

22 hours ago 13

SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen berbasis jumlah komisi di DPR.

Hasto menyatakan partainya memilih membuka ruang dialog dengan seluruh partai politik sebelum menentukan sikap atas angka ideal parliamentary threshold. Hal itu disampaikannya usai menghadiri peringatan hari buruh PDIP di Jakarta Timur, Ahad, 3 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami berdialog dengan partai-partai lain, termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama,” kata Hasto. 

Menurut dia, pembahasan ambang batas tidak semata soal angka, melainkan harus berangkat dari falsafah demokrasi pascareformasi. Hasto menyebut sejak runtuhnya rezim Soeharto, Indonesia memberi ruang luas bagi partai politik untuk berkembang, yang tercermin dalam pemilu pertama era reformasi yang diikuti puluhan partai.

Ia menjelaskan, dalam sistem presidensial, keberadaan ambang batas parlemen diperlukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan. Mekanisme tersebut, kata dia, merupakan instrumen demokrasi yang memberi kewenangan kepada rakyat untuk menentukan partai mana yang berhak mengirimkan wakil ke parlemen. 

Hasto menambahkan, peningkatan ambang batas selama ini dilakukan secara bertahap guna mengonsolidasikan jumlah partai di DPR agar lebih efektif dalam mendukung jalannya pemerintahan. Namun, ia menegaskan penentuan angka ideal tetap harus melalui proses politik dan kajian mendalam. “Kalau berbicara tentang angka, ya setiap partai punya interest, punya kepentingan,” kata dia. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi. Dia menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara

Ia mengatakan partai politik yang tidak mencapai ambang minimal 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan dengan total kursi memenuhi syarat tersebut atau bergabung ke dalam fraksi partai yang lebih besar, sehingga seluruh suara pemilih tetap terakomodasi dalam sistem perwakilan di DPR.

Pembahasan mengenai besaran ambang batas parlem3n mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam UU Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Karena itu, DPR akan melakukan revisi UU Pemilu yang didalamnya memuat angka baru untuk ambang batas tersebut.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online