SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta pemerintah tidak mengintervensi pembahasan rancangan Undang-undang Pemilu yang tengah berlangsung di DPR. Ia menegaskan proses legislasi harus dijalankan secara independen untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Di dalam era reformasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini jangan diambil alih. Baik melalui lembaga penyelenggara pemilu yang tidak independen maupun hukum yang disalahgunakan untuk melakukan politik sandera,” kata Hasto usai menghadiri peringatan Hari Buruh di GOR Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad, 3 Mei 2026.
Menurut Hasto, keterlibatan pemerintah sebagai mitra DPR dalam pembahasan undang-undang tidak boleh berujung pada intervensi politik. Ia mengingatkan agar tidak ada tekanan kekuasaan dalam proses demokrasi, baik melalui pengaruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu maupun penggunaan instrumen hukum.
Ia juga menyinggung dinamika Pemilu 2024 yang dinilainya diwarnai tekanan kekuasaan. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi jika kembali terulang dalam proses politik berikutnya, termasuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Jangan sampai ada tekanan-tekanan kekuasaan sebagaimana terjadi pada Pemilu 2024 yang lalu. Ketika itu terjadi, maka kita mundur kembali,” ujar Hasto.
Hasto memperingatkan intervensi kekuasaan dapat mengarah pada kemunduran demokrasi seperti pada masa Orde Baru, ketika pemilu hanya menjadi formalitas tanpa ruang kompetisi yang setara. Dalam kondisi tersebut, hasil politik dinilai telah ditentukan oleh kekuasaan.
Ia mengatakan mekanisme demokrasi yang sehat harus memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan pilihan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Di sisi lain, partai politik juga dituntut meningkatkan kinerja agar tetap relevan di mata pemilih.
“Biarkan rakyat yang menentukan. Setiap partai politik juga harus berbenah untuk memberikan kinerja terbaik di tengah rakyat,” kata Hasto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah masih menunggu rampungnya draf rancangan UU Pemilu di DPR sebelum ikut membahasnya secara resmi.
“Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” kata Yusril, 25 April 2026 dikutip dari Antara.
Ia menilai pembahasan RUU Pemilu sebaiknya segera dipercepat. Menurut dia, secara ideal undang-undang tersebut sudah dapat diselesaikan pada pertengahan masa pemerintahan, yakni sekitar dua tahun enam bulan sejak periode berjalan. Pertimbangan itu berkaitan dengan kebutuhan kepastian hukum menjelang tahapan Pemilu 2029.
Yusril mengingatkan, waktu menuju pelaksanaan pemilu tinggal sekitar dua tahun enam bulan lagi. Dengan rentang waktu tersebut, proses pembahasan dinilai tidak bisa berlarut-larut karena akan berdampak pada kesiapan penyelenggaraan pemilu, baik dari sisi regulasi maupun teknis.
Meski demikian, ia menekankan percepatan pembahasan sangat bergantung pada kesiapan DPR dalam merampungkan draf awal. Pemerintah, kata dia, baru akan masuk pada tahap pembahasan bersama setelah dokumen tersebut diserahkan secara resmi oleh parlemen.
Selain itu, Yusril mengakui revisi UU Pemilu kali ini akan memuat sejumlah perubahan penting. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada desain sistem pemilu, termasuk aspek teknis dan kelembagaan.
.png)














































