PDIP Nilai Tudingan Provokasi ke Rieke Diah Pitaloka soal PPN 12 Persen Berlebihan

3 months ago 45

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai tudingan provokasi terhadap Rieke Diah Pitaloka terlalu berlebihan. Alfadjri Aditia Prayoga melaporkan legislator PDIP itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

"Tuduhan memprovokasi menurut kami itu berlebihan," kata Guntur kepada Tempo, pada Senin, 30 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Guntur, Rieke sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, yang harus menyambungkan lidah rakyat. Rieke menyampaikan keprihatinan terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. 

Apalagi, kata Guntur, jati diri anggota parlemen adalah berbicara. "Jangan sampai publik menganggap pelaporan yang berlebihan ini sebagai upaya untuk membungkam wakil yang rakyat dari PDI Perjuangan yang kritis," kata dia.

Guntur mengatakan, Rieke juga menggunakan tutur kata yang sopan saat menyampaikan aspirasinya itu. "Saat berbicara saudari Rieke juga sangat sopan, menggunanan diksi 'dengan segala hormat' dan 'dengan seluruh kerendahan hati'," kata dia.

Sebelumnya, MKD membenarkan adanya laporan tersebut. "Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, MKD mulanya akan menyidang Rieke pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda hingga masa reses DPR berakhir. DPR diketahui reses hingga 20 Januari 2025.

Dek Gam mengonfirmasi perihal pengunduran jadwal sidang pemanggilan Rieke. "Iya, benar diundur, kemungkinan nanti setelah masuk masa sidang. Karena kami cek, anggota masih di dapil. Ada yang masih natalan juga," kata dia kepada Tempo, pada Ahad, 29 Desember 2024.

Di dalam surat pemanggilan sidang, MKD tak menyebutkan konten mana yang dilaporkan memprovokasi penolakan PPN 12 persen. Namun, Rieke diketahui pernah mengunggah video mengenai penolakan kebijakan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 itu dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada 5 dan 6 Desember 2024.

Rieke mengunggah video upayanya meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan PPN 12 persen. "Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke sebelum rapat dimulai di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis, 5 Desember 2024. 

Ketika interupsi rapat, dia juga meminta agar para pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya itu. "Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," ujar Rieke di dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online