TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“PDI Perjuangan menghormati proses hukum. Begitu juga pak Hasto sebagai salah satu kader terbaik kami,” kata Chico dikonfirmasi melalui pesan pendek oleh Tempo pada Kamis, 20 Februari 2024.
Chico mengatakan bahwa PDIP menerima keputusan KPK walau ada catatan mengenai cacatnya proses hukum. Menurut Chico, PDIP akan mengambil langkah internal maupun hukum selanjutnya setelah melakukan rapat-rapat.
Dihubungi terpisah, politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan penahanan Hasto bukan merupakan sesuatu yang mendesak. Sebab, kata dia, Hasto tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Guntur juga mengatakan bahwa Hasto tidak akan mengulangi perbuatannya. "Tidak ada urgensi menahan Hasto. Apalagi kami sedang mengajukan praperadilan untuk dua sprindik," kata dia.
KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam konfernsi pers yang dipantau di akun Youtube KPK, Hasto tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Hasto sebelumnya memenuhi pemanggilan KPK untuk kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan serta dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku
Adapun Hasto menilai pemanggilan yang dilakukan KPK hari ini cenderung politis. Alasannya, berdasarkan sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat banyak kejanggalan hingga adanya dugaan intimidasi kepada saksi agar menyebut namanya di hadapan penyidik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buron KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Hendrik Yaputra dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.