TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah yang lolos perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilakukan secara serentak. Sebanyak 15 kepala daerah yang sudah masuk ke kementeriannya akan segera diproses.
Rinciannya terdiri dari sembilan daerah yang hasil sengketa Pilkada ditolak MK, lima yang gugatannya tidak diterima, dan satu daerah lainnya telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yaitu di Kabupaten Jayapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebanyak 15 (daerah) sudah masuk, 2 provinsi dan 13 kabupaten. Yang 2 (provinsi) sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres," kata Tito Karnavian ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
Dua provinsi yang dimaksud yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan. Sementara, kata dia, 13 daerah lainnya akan diatur melalui SK Mendagri.
"Untuk dua gubernur dilantik oleh Presiden. Sisanya 13 bupati atau wali kota dilantik oleh gubernurnya masing-masing," ucap dia.
Tito mengatakan bahwa presiden menginginkan pelantikan kepala daerah yang lolos gugatan di MK bisa segera. Tujuannya agar para kepala daerah itu dapat memulai bekerja untuk rakyat.
Di kesempatan lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa para kepala daerah yang bakal dilantik itu akan mengikuti retret di gelombang berikutnya. Dia memperkirakan pelaksanaan pembekalan untuk kepala daerah dilakukan setelah lebaran.
"Lokasinya nanti masih kami pertimbangkan, bisa di Magelang, lokasi lain, IPDN misalnya," kata Bima ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
Berdasarkan putusan MK, sembilan daerah yang gugatan perselisihan hasil Pilkadanya ditolak yaitu di Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau. Serta di Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.
Sementara itu, lima daerah yang diputuskan gugatannya tidak diterima MK di antaranya Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.