TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan kembali membahas kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Pembahasan terkait biaya Pilkada ulang tersebut akan dilangsungkan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR pada esok Senin, 10 Maret 2025.
"Ya betul (RDP soal PSU besok) jam 10," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto ketika dikonfirmasi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Ahad, 9 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bima menjelaskan, penganggaran pelaksanaan PSU tersebut tetap akan diutamakan untuk menggunakan dana dari pemerintah daerah. Dirinya menyatakan, kapasitas fiskal dari masing-masing daerah yang akan melaksanakan PSU masih terus didalami oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Sebagian besar (daerah) menyatakan sanggup biayai PSU. Ada beberapa yang masih belum sanggup, dan masih kita cek," ucap Bima melanjutkan.
Bima sendiri memastikan pelaksanaan PSU tidak akan menelan biaya begitu besar. Ia berjanji, anggaran untuk melangsungkan pilkada ulang itu akan ditekan seminimal mungkin. "Besok kita akan sampaikan detailnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk telah meminta pemerintah daerah untuk melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat pada Jumat, 7 Maret 2025. Hasil laporan itu yang selanjutnya akan dibawa oleh Kemendagri untuk dibahas kembali dalam rapat dengar pendapat besok.
“Kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin. Sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” ujarnya seperti dikutip Tempo dari rilis resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 6 Maret 2025.
Ribka meminta pemda dapat kembali menyisir pos-pos alokasi di APBD mereka masing-masing dan menghitung kemungkinan dana tersebut digunakan untuk PSU. Termasuk alokasi dana belanja tidak terduga (BTT), sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), hingga dana sisa dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya.
“PSU pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten atau kota," ucapnya kembali.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua. Sedangkan di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.
Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel.