Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kota Banjarbaru: Dijadwalkan 19 April, Pakai APBD Rp 12 Miliar

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Banjarbaru akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. Untuk keperluan PSU itu, Pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan menyiapkan dana sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Dana yang disiapkan untuk PSU sebesar Rp12,9 miliar berasal dari APBD murni," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru Jainudin di Banjarbaru, Ahad, 9 Maret 2025 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Jainudin, dana belasan miliar tersebut sesuai kesepakatan dengan satuan kerja (satker) yang berwenang menyelenggarakan PSU, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Polri dan TNI. Ia merinci KPU semula mengusulkan dana sebesar Rp 10,6 miliar, namun disepakati sebesar Rp 8,5 miliar. Kemudian, Bawaslu mengusulkan sebesar Rp 5 miliar, namun ditetapkan sekitar Rp 2,3 miliar.

Selanjutnya, Kepolisian Resor Banjarbaru mengusulkan dana sebesar Rp 3,5 miliar dan telah disepakati Rp1,8 miliar. Sedangkan Kodim Banjar mengusulkan Rp 1,5 miliar dan disepakati Rp 301 juta. " Hingga total Rp 12,9 miliar," kata Jainudin.

Jainudin mengatakan penggunaan anggaran mengutamakan hal-hal yang wajib dipenuhi setiap satker dan anggaran kegiatan penunjang masih dipertimbangkan sesuai skala prioritas melihat kepentingan. Menurut dia, seluruh dana yang disepakati dapat memenuhi kebutuhan yang diajukan satker yang bertugas melaksanakan PSU dan realisasi anggaran disepakati dalam waktu dekat.

"Realisasi anggarannya menunggu Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara satker dengan Bakesbangpol Banjarbaru. Jika naskah selesai maka realisasi anggaran disesuaikan kebutuhan," kata Jainuddin.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada Kota Banjarbaru harus diulang sebelum batas waktu 60 hari sesuai keputusan MK yang dibacakan pada 24 Februari lalu. Dalam putusannya, MK meminta KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Pilkada Kota Banjarbaru dengan metode kotak kosong. Sebab, hanya ada satu paslon yang akan berlaga, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono. Maka, dalam surat suara, akan ada kolom untuk Erna-Wrtono dan kolom lain untuk kotak kosong.

Sebelumnya, hasil Pilkada Kota Banjarbaru digugat ke MK karena menggunakan surat suara berisi dua paslon, padahal satu paslon sudah didiskualifikasi, yaitu Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.  Dalam hasil rekapitulasi, KPU menetapkan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang dengan 36.135 suara sah. Sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Surat suara tidak sah itu diantaranya merupakan suara dari pemilih yang mencoblos Aditya-Said. KPU menganggap suara pemilih yang mencoblos Aditya-Said sebagai suara tidak sah karena pasangan itu telah didiskualifikasi. Buntut dari sengketa ini, empat komisioner KPU Kota Banjarbaru diberhentikan.

Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online